Bupati Batang Dorong Desa Mandiri Kelola Sampah, Peran BUMDes Diperkuat

Bupati Batang M Faiz Kurniawan mendorong desa memiliki sistem pengelolaan sampah mandiri menjadi bagian dari strategi pembangunan ekonomi desa
BATANG, puskapik.com - Bupati Batang M Faiz Kurniawan mendorong desa memiliki sistem pengelolaan sampah mandiri.
"Pengelolaan sampah tidak lagi dipandang hanya sebagai persoalan kebersihan. Tapi, harus menjadi bagian dari strategi pembangunan ekonomi desa melalui penguatan peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes),"ujar M Faiz Kurniawan, saat rapat koordinasi Bantuan keuangan (Bankeu) kepada Pemerintah desa di Aula Bupati Batang, Selasa 19 Mei 2026.
Bupati Faiz mengharapkan, ke depan desa-desa di Kabupaten Batang harus punya kemandirian pengelolaan sampah yang baik.
Baca Juga: KAI Tutup Perlintasan Liar di Tegal, 6 Orang Tewas dalam Dua Tahun Terakhir
"Sehingga tidak hanya menyelesaikan persoalan lingkungan, tetapi juga dapat membangun kemandirian fiskal desa,"katanya
Saat ini, lanjut Bupati Faiz, Pemkab Batang mulai membangun fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R), salah satunya Desa Tersono.
Model pengelolaan tersebut diharapkan dapat ditiru di wilayah lain.
"Pemkab Batang juga tengah menyiapkan sistem pengelolaan sampah terintegrasi di wilayah timur melalui pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Sentul,"ujarnya.
Beberapa kecamatan yang didorong mulai menerapkan manajemen pengelolaan sampah tingkat desa di antaranya Gringsing, Subah, Banyuputih, Tersono, dan Limpung.
"Pengelolaan sampah desa nantinya diharapkan mampu memberikan nilai ekonomi melalui pengelolaan sampah yang terintegrasi dengan BUMDes.
Dalam skema tersebut, desa dapat mengolah sampah yang memiliki nilai jual, sementara sampah residu yang tidak mampu dikelola desa akan diarahkan ke TPST Sentul,” tandasnya.
Pencemar Membayar
Faiz mengenalkan konsep polluter pays atau pencemar membayar sebagai pendekatan baru dalam pengelolaan sampah di Kabupaten Batang.
"Prinsip tersebut menekankan masyarakat yang menghasilkan sampah juga memiliki tanggung jawab pembiayaan pengelolaannya."
Selama ini, lanjut dia, masih ada pola pikir bahwa setelah membayar retribusi, masyarakat bebas membuang sampah.


