DPRD Kabupaten Batang Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, SiLPA Capai Rp 196,3 Miliar

Sabtu, 4 Juli 2026 | 17.45
Rapat Paripurna DPRD Batang
Rapat Paripurna DPRD Batang

Pemkab Batang bersama DPRD menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna dengan Silpa Rp 196,3 miliar

BATANG, puskapik.com - Pemerintah Kabupaten Batang bersama DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna di DPRD Batang, Kabupaten Batang, Kamis 2 Juli 2026.

Persetujuan bersama tersebut menjadi tahapan penting dalam proses evaluasi pelaksanaan APBD 2025 sekaligus menjadi dasar penyusunan kebijakan fiskal daerah pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Bupati Batang M Faiz Kurniawan mengapresiasi masukan, saran, dan rekomendasi yang diberikan DPRD melalui Komisi I, II, III, dan IV selama pembahasan Raperda.

Baca Juga: Wagub Taj Yasin: Toriqoh Bentengi Masyarakat dari Perbuatan Tercela dan Korupsi

"Berkenaan dengan catatan, saran, dan rekomendasi Komisi I, II, III, dan IV akan kami perhatikan dan tindak lanjuti. Sedangkan yang berkaitan dengan usulan kegiatan akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,"kata Bupati Faiz.

Berdasarkan Raperda yang disepakati, lanjut Bupati Faiz, Selisih Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp196.333.121.052.

Dijelaskan, SiLPA tersebut akan menjadi saldo awal sekaligus salah satu komponen penting dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

“Angka ini selanjutnya akan menjadi salah satu pertimbangan dalam menyusun Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Di samping Laporan Realisasi Semester Pertama APBD Tahun Anggaran 2026 dan prognosis enam bulan berikutnya,” tandasnya.

Kondisi Keuangan Daerah

Faiz menambahkan, persetujuan bersama terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 diharapkan memberikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi keuangan daerah, mulai dari realisasi anggaran, posisi keuangan pemerintah daerah, capaian kinerja, hingga kondisi aset daerah selama satu tahun anggaran.

Menurut Bupati Faiz, dokumen pertanggungjawaban tersebut juga menjadi instrumen evaluasi dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun berikutnya.

"Dengan ditetapkannya persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, mudah-mudahan dapat diperoleh gambaran secara menyeluruh mengenai pelaksanaan APBD, posisi keuangan pemerintah daerah, kinerja pemerintah daerah serta kekayaan pemerintah daerah selama satu tahun anggaran 2025,"katanya.

Hal itu, menurut Bupati Faiz, dapat menjadi bahan masukan dalam evaluasi kinerja, penentuan arah kebijakan, serta pengambilan keputusan pada tahun anggaran yang akan datang.

Baca Juga: KMPN Gelar Syukuran Asrama Pelajar, Perkuat Pembinaan Generasi Muda Papua Melalui Pendidikan

Pemkab Batang berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan pertanggungjawaban APBD dapat terus terjaga guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.***

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait