Operasi Rokok Ilegal di Batang, Satpol PP Ungkap Sejumlah Merk Tiruan yang Disita

Satpol PP Kabupaten Batang bersama tim gabungan Polres dan Kejaksaan menggelar Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal atau gempur rokok ilegal.
BATANG, puskapik.com - Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Batang bersama tim gabungan Polres dan Kejaksaan menggelar Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal.
Tim dipimpin Kasatpol PP melakukan operasi menyasar sejumlah titik warung kelontong yang disinyalir menjadi sarang peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.
"Untuk memaksimalkan hasil, dalam operasi itu kami menerjunkan kekuatan penuh bersama Polres Batang, Kodim 0736/Batang, Kejari Batang, Bagian Perekonomian Setda Batang, serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea Cukai Tegal," ujar Kasatpol PP Batang, Haryono, Rabu 27 Mei 2026.
Baca Juga: Idul Adha di Gringsing, Wabup Batang Suyono Ingatkan Kondusivitas Kunci Pertumbuhan Investasi
Menurut Haryono tim gabungan menyisir beberapa lokasi berdasarkan pemetaan dan aduan masyarakat.
Di lokasi pertama, yakni sebuah warung di Desa Kecepak, Kecamatan Batang, petugas berhasil mengendus modus cerdik pedagang.
Rokok ilegal sengaja dipajang bebas di rak samping warung. Sementara stok lainnya disembunyikan di dalam kardus yang diletakkan di dalam kamar tidur.
" Di warung yang penataan dagangannya rapi kami mengamankan sebanyak 10.400 batang rokok ilegal,"katanya.
Adapun merek tiruan rokok ilegal ditemukan, di antaranya BONTE, HUMER, Everest, MARBOL, Manchester, Suryaku, YS Pro, Marlong, ANGKER, LA-KU, Banana, KING Garet, MS Spesial, Complex, hingga AVATAR.
Di Desa Lebo, hasil operasi nihil. Selanjutnya, Kelurahan Kauman, Kecamatan Batang, petugas mengamankan 780 batang rokok ilegal siap edar di sebuah warung yang sama dengan sasaran pertama.
Dari keseluruhan operasi yang digelar hingga selesai, tim gabungan mengamankan total 11.180 batang rokok ilegal.
Seluruh barang bukti tersebut kini telah dibawa oleh petugas Bea Cukai Tegal untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,.
Baca Juga: Intip Perawatan "Mick Jagger", Sapi Kurban Presiden Seharga Rp97,5 Juta di Tegal
Selain penyitaan barang, sanksi administratif berupa denda berat langsung dijatuhkan oleh pihak Bea Cukai kepada para pedagang yang nekat melanggar.
Warung pertama di Desa Kecepak Kecamatan Batang dengan nilai sanksi denda Rp23.644.000, warung ke dua di Kauman, Kecamatan Batang dengan nilai denda Rp1.778.000.


