17 Pasar Tradisional di Brebes Kini Berbasis Digital, E-Retribusi Tuntas 100 Persen

Sebanyak 17 pasar tradisional di Brebes kini resmi menerapkan sistem pembayaran retribusi secara elektronik sebagai bagian dari transformasi digital layanan publik.
BREBES, puskapik.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Dinkopumdag) memastikan program E-Retribusi pasar di tahun 2026 ini, telah berjalan penuh atau 100 persen, di seluruh pasar daerah.
Sebanyak 17 pasar tradisional kini resmi menerapkan sistem pembayaran retribusi secara elektronik sebagai bagian dari transformasi digital layanan publik.
Penerapan E-Retribusi ini, menjadi langkah strategis untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi dalam pengelolaan pendapatan daerah, khususnya, dari sektor pasar tradisional.
Baca Juga: Banyumas Disiapkan Jadi Lumbung Pangan Jateng, Ini Strategi yang Diterapkan
Melalui sistem digital itu, proses penarikan retribusi kini tidak lagi dilakukan secara manual. Melainkan menggunakan perangkat elektronik yang terintegrasi.
Kepala Dinkopumdag Kabupaten Brebes Khaerul Abidin melalui Kepala Bidang Perdagangan, Agung Tirto Kumara mengatakan, keberhasilan 100 persen implementasi E-Retribusi di seluruh pasar tradisional ini tidak lepas dari dukungan para pedagang serta pengelola pasar.
“Kami bersyukur seluruh pasar di Kabupaten Brebes sudah menerapkan E-Retribusi. Ini akan meminimalisir kebocoran pendapatan dan meningkatkan transparansi serta pelayanan kepada pedagang,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).
Dia mengungkapkan, proses digitalisasi retribusi pasar ini telah di mulai sejak pertengahan 2024 lalu, dan telah 100 persen selesai pada September 2025.
Berbagai kendala memang dihadapi dalam proses penerapan E-Retribusi. Salah satunya, kondisi para pedagang pasar yang heterogen, dan banyaknya pedagang yang berusia lanjut.
Hal itu membutuhkan kerja keras para petugas untuk sosialisasi kepada para pedagang.


