Khawatir Data Usaha Dipakai untuk Pajak? BPS Tegaskan Data Sensus Ekonomi 2026 Dijamin Rahasia

BPS menegaskan data SE2026 bukan untuk kepentingan pajak. Pelaku usaha diminta memberikan informasi sesuai kondisi sebenarnya demi menghasilkan data ekonomi yang akurat.
BREBES, puskapik.com – Pelaku usaha yang didatangi petugas Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) tidak perlu khawatir informasi usahanya digunakan untuk kepentingan perpajakan.
Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan data yang dikumpulkan dalam sensus ekonomi bukan ditujukan untuk penarikan pajak maupun kepentingan penegakan hukum.
Hal tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Pelaksanaan SE2026 di Hotel Grand Dian Bumiayu, Kabupaten Brebes, Rabu (12/8/2026).
Dalam forum tersebut, Abdul Fikri Faqih yang menjadi keynote speaker mengatakan, sensus ekonomi diperlukan untuk mendapatkan gambaran kondisi perekonomian secara lebih akurat.
Baca Juga: IPHI Jateng Perkuat Sinergi dengan Kanwil Kemenhaj, Dorong Pembinaan Haji Berkelanjutan
“Ini betul-betul murni memotret dan secara kelompok. Jadi sangat penting untuk kepentingan basic data membangun ke depan,” kata Fikri dalam FGD yang dihadiri Kepala BPS Jawa Tengah Dr Ali Said MA dan Kepala BPS Brebes Windy Prabowo Setyawan.
Jika bukan untuk pajak, lalu apa manfaat data usaha yang dikumpulkan BPS? Menurut Fikri, data SE2026 akan menjadi bagian dari basis informasi pemerintah dalam melihat struktur dan kondisi perekonomian.
Data yang akurat dibutuhkan untuk menentukan kebijakan pembangunan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Karena itu, menurutnya, hasil sensus harus benar-benar menggambarkan kondisi ekonomi yang ada di lapangan.“Siapa pun yang menjadi penguasa atau presiden di Indonesia harus punya basic data yang kuat dan akurat,” kata Fikri.
Baca Juga: Warga Berjibaku Padamkan Api, Dua Rumah di Nolokerto Kaliwungu Kendal Terdampak Kebakaran
Kekhawatiran mengenai data sensus yang berkaitan dengan pajak diakui masih menjadi salah satu tantangan dalam pelaksanaan pendataan. Fikri justru meminta pelaku usaha memberikan informasi sesuai kondisi sebenarnya.
Sebab, data yang tidak sesuai kondisi lapangan dapat memengaruhi kualitas gambaran ekonomi yang dihasilkan.“Kalau masih ada yang belum jujur, sampaikan apa adanya. Karena ini memotret, tidak akan kemudian diserahkan ke tugas pajak,” katanya.
Kepala BPS Jawa Tengah Dr Ali Said MA menegaskan kerahasiaan informasi menjadi bagian penting dalam pelaksanaan SE2026.
Data yang dihimpun petugas tidak ditujukan untuk dibagikan secara individual kepada pihak lain untuk kepentingan di luar sensus.
Informasi tersebut digunakan untuk menghasilkan statistik mengenai kondisi perekonomian. Jaminan kerahasiaan itu diharapkan membuat pelaku usaha lebih terbuka saat memberikan informasi kepada petugas.
Di sisi lain, BPS juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan petugas yang datang merupakan petugas resmi. Dalam pelaksanaan SE2026, petugas tidak memungut biaya, tidak menagih utang, dan tidak melakukan pemungutan pajak.


