Pemekaran Brebes Selatan Makin Dekat Paripurna DPRD Jateng, Ini Tahapan yang Sedang Berjalan

Rabu, 29 April 2026 | 11.09
Suasana kota Kecamatan Bumiayu yang diusulkan menjadi pusat pemerintahan jika daerah otonomi baru Brebes Selatan terbentuk
Suasana kota Kecamatan Bumiayu yang diusulkan menjadi pusat pemerintahan jika daerah otonomi baru Brebes Selatan terbentuk

Usulan pemekaran Brebes Selatan masuk tahap sinkronisasi di Pemprov Jateng. Jika disetujui DPRD, akan diajukan ke pusat, meski masih terkendala moratorium.

BREBES, puskapik.com – Usulan pembentukan daerah otonomi baru Brebes Selatan di tingkat Provinsi Jawa Tengah memasuki tahap penting sebelum dibawa ke rapat paripurna DPRD Jawa Tengah.

Biro Otonomi Daerah (Otda) Setda Jawa Tengah menyebut, usulan pemekaran Brebes Selatan saat ini berada pada tahap sinkronisasi dokumen serta pembahasan teknis di tingkat provinsi.

Jika disetujui dalam paripurna DPRD Jawa Tengah, tahapan berikutnya adalah pengajuan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: Aksi Jalan Kaki Pemekaran Brebes Selatan Tiba di Temanggung, Dijadwalkan Sampai Semarang 30 April 2026

Rencana pemekaran Brebes Selatan mencakup enam kecamatan, yakni Bumiayu, Paguyangan, Sirampog, Tonjong, Bantarkawung, dan Salem.

Dalam dokumen usulan, Kecamatan Bumiayu akan menjadi pusat pemerintahan jika daerah otonomi baru Brebes Selatan terbentuk.

Wilayah ini dinilai memiliki akses transportasi yang lebih mudah, serta menjadi pusat aktivitas ekonomi dan layanan publik di Brebes selatan.

Baca Juga: Long March Pemekaran Brebes Selatan, Khamid dan Wawan Diterima Wakil Bupati Banjarnegara

Di tengah proses yang masih berjalan di tingkat provinsi, dukungan dari masyarakat juga terus menguat. Bahkan, dua warga Brebes Selatan saat ini tengah melakukan aksi jalan kaki dari Bumiayu menuju Semarang sebagai bentuk penyampaian aspirasi.

Mereka dijadwalkan tiba di Semarang pada Kamis, 30 April 2026, untuk menyuarakan langsung dukungan pemekaran kepada Gubernur Jawa Tengah.

Meski demikian, proses di tingkat provinsi bukan akhir dari tahapan. Usulan ini masih harus melewati sejumlah pembahasan lanjutan di tingkat pusat, termasuk di Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI.

Selain itu, hingga saat ini pemerintah pusat masih memberlakukan kebijakan moratorium pemekaran daerah.

Artinya, tahapan pemekaran Brebes Selatan masih panjang dan harus menyesuaikan dengan dinamika kebijakan pemerintah pusat yang berlaku saat ini

Artikel Terkait