Pengadaan Tanah Rp 1,5 M di Tahun 2026, Begini Penjelasan Pemkab Brebes

Selasa, 28 April 2026 | 09.43
Gedung KPT Brebes yang menjadi icon Pemkab Brebes sekarang ini.
Gedung KPT Brebes yang menjadi icon Pemkab Brebes sekarang ini.

Pemkab Brebes anggarkan Rp1,5 miliar beli lahan buffer zone TPA Kaliwlingi demi kurangi dampak sampah, meski di tengah kebijakan efisiensi.

BREBES, puskapik.com - Pemkab Brebes mengalokasikan anggaran pengadaan tanah di tahun 2026 sebesar Rp 1,5 miliar.

Anggaran itu mendapat sorotan, karena dialokasikan di tengah kebijakan efisiensi. Alokasi anggaran Rp 1,5 miliar tersebut berada di Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) Kabupaten Brebes.

Kepala DLHPS Kabupaten Brebes, Mochamad Sodiq saat dikonfirmasi menjelaskan, anggaran untuk belanja modal tanah persil Rp 1,5 miliar tersebut diperuntukan bagi program penataan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kaliwlingi, yang dinilai telah melebihi kapasitas.

Baca Juga: Update Gunung Slamet Terkini, Pagi Ini Tertutup Kabut Tebal

Pembelian tanah persil itu nantinya diperuntukan bagi Buffer Zone TPA Kaliwlingi. Hal itu sangat mendesak dibutuhkan untuk kondisi TPA Kaliwlingi saat ini.

"Pembelian tanah itu untuk Buffer Zone TPA Kaliwlingi," katanya saat dikonfirmansi melalui pesan WhatsApp (WA), Senin (27/4/2026).

Dia menerangkan, Buffer Zone itu saat ini sangat dibutuhkan sebagai area netral atau sabuk pengaman dari TPA.

Baca Juga: Hari Otonomi Daerah ke-30, Bupati Tegal Tekankan Peningkatan Layanan Publik

Yakni, kawasan penyangga berupa sabuk hijau atau Ruang Terbuka Hijau (RTH), yang mengelilingi lokasi pemrosesan sampah. Hal itu untuk meminimalisir dampak negatif, seperti bau, lalat, dan polusi udara terhadap permukiman sekitarnya.

"Buffer Zone ini sesuai aturan memang wajib ada. Bertujuan menciptakan area netral agar operasional TPA tidak mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat," jelasnya.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait