Penipuan Jual Beli Rumah di Banyumas, Korban Rugi Rp107 Juta, Ternyata Sudah Terjual Sejak 2005

Penipuan jual beli rumah di Banyumas rugikan korban Rp107 juta. Pelaku tawarkan rumah yang ternyata sudah terjual sejak 2005.
BANYUMAS, puskapik.com – Kasus penipuan jual beli rumah di Banyumas menimpa seorang warga hingga mengalami kerugian Rp107 juta. Rumah yang menjadi objek transaksi tersebut diketahui telah terjual sejak tahun 2005.
Kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan ini berhasil diungkap Polresta Banyumas. Tersangka berinisial IMN (60), warga Kecamatan Karanglewas, diduga menawarkan sebuah rumah di Desa Pasir Kulon, Kecamatan Karanglewas, kepada korban Bambang Irawan (51) dengan harga Rp150 juta.
Kapolresta Banyumas, Petrus P. Silalahi, menjelaskan pelaku mendatangi langsung rumah korban di Kecamatan Patikraja sambil menunjukkan fotokopi sertifikat untuk meyakinkan bahwa objek yang dijual adalah miliknya.
Baca Juga: Aprilia Calon Haji Termuda Asal Brebes, Begini Kisah Hingga ke Tanah Suci
“Dari situ terjadi kesepakatan harga dan pembayaran dilakukan secara bertahap,” jelasnya.
Korban kemudian menyetujui transaksi jual beli rumah tersebut dan melakukan pembayaran awal sebesar Rp50 juta yang disertai kwitansi. Selanjutnya, hingga Oktober 2021, korban kembali menyerahkan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp107 juta.
Namun, saat korban meminta sertifikat asli sebagai syarat pelunasan, pelaku tidak lagi dapat dihubungi. Kecurigaan mulai muncul setelah korban melakukan penelusuran lebih lanjut.
Baca Juga: Ketinggalan Zaman, Bupati Tegal Ajukan Perubahan Perda Penanaman Modal
Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa rumah yang menjadi objek transaksi penipuan jual beli rumah tersebut ternyata sudah dijual kepada pihak lain sejak tahun 2005. Hal tersebut memperkuat dugaan adanya unsur penipuan dalam kasus ini.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kwitansi pembayaran Rp50 juta, catatan rincian pembayaran Rp57 juta, serta fotokopi sertifikat tanah yang digunakan pelaku untuk meyakinkan korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.
Menyusul kasus penipuan jual beli rumah di Banyumas tersebut, masyarakat dihimbau agar lebih waspada dalam melakukan transaksi, khususnya terkait jual beli rumah atau properti.
“Pastikan seluruh dokumen diperiksa secara legal dan libatkan notaris resmi agar terhindar dari praktik penipuan. Jangan mudah percaya pada iming-iming atau alasan mendesak,” kata Kapolresta Banyumas. (Bowo)
Artikel Terkait

Mudahkan Cari Pekerjaan di Brebes, Inovasi Yuh Ngasab Lur Raih Penghargaan Indeks Inovasi Daerah

14 Rumah Sakit Jalin Kerjasama Layanan Bangkit Disdukcapil Brebes

Bupati Brebes Pesan Anak Yatim Jangan Rendah Diri, 100 Anak di Paguyangan Terima Bansos
