Ketinggalan Zaman, Bupati Tegal Ajukan Perubahan Perda Penanaman Modal

Bupati Tegal ajukan Ranperda Penanaman Modal karena perda lama tak relevan, guna sesuaikan regulasi baru dan dorong kemudahan investasi daerah.
SLAWI, puskapik.com - Bupati Tegal, H Ischak Maulana Rohman menyampaikan Ranperda tentang Penanaman Modal dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal, Selasa 21 April 2026.
Raperda itu diajukan karena Perda Penanaman Modal saat ini sudah tidak relevan untuk dijadikan landasan hukum.
"Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal sudah tidak lagi relevan untuk dijadikan landasan hukum," kata Bupati Tegal, H Ischak Maulana Rohman di hadapan puluhan Anggota DPRD Kabupaten Tegal.
Baca Juga: Wagub Taj Yasin Lepas Kloter Pertama Haji Embarkasi Solo, Jateng Berangkatkan 34.122 Jemaah
Bupati menyampaikan pertimbangan perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2013. Pertimbangan pertama dari aspek yuridis, yakni Perda tersebut masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah dicabut dan digantikan dengan regulasi yang lebih baru.
Selain itu, Perda tersebut juga belum mengakomodasi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang membawa perubahan signifikan dalam sistem penanaman modal di Indonesia.
Baca Juga: Menjadi Gaya Hidup Sehat, Wagub Taj Yasin Targetkan 576 Ribu Sertifikasi Produk Halal di Jateng
Bupati Ischak menyampaikan pertimbangan kedua dari sisi paradigma pelayanan. Saat ini, telah terjadi pergeseran mendasar dalam sistem perizinan.
Jika sebelumnya perizinan dilakukan secara konvensional melalui mekanisne izin kepala daerah, saat ini telah bertransformasi menjadi perizinan berbasis risiko yang terintegrasi secara elektronik melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
"Perubahan ini menuntut adanya penyesuaian regułasi di tingkat daerah agar sejalan dengan kebijakan nasional," terang Bupati.
Pertimbangan ketiga, lanjut dia, dari aspek empiris atau kondisi di lapangan. Prosedur perizinan yang lama dinilai masih menimbulkan hambatan, antara lain berupa tingginya biaya ekonomi serta ketidakpastian bagi para investor.
Kondisi ini tentu kurang kondusif dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan kompetitif di daerah.
"Melalui Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal ini, Pemerintah Daerah berupaya menghadirkan regulasi yang lebih adaptif, responsif, dan memberikan kepastian hukum, sekaligus mendorong kenudahan berusaha serta meningkatkan daya tarik investasi di daerah," ujar Ischak.
Ditambahkan, Raperda Penanaman Modal telah disampaikan kepada DPRD Kabupaten Tegal untuk dibahas bersama sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah sangat mengharapkan dukungan, saran, masukan, serta pandangan konstruktif dari Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD, agar pembahasan Raperda ini dapat menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, implementatif, serta selaras dengan kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah. **
Artikel Terkait

32 Tim Ramaikan Turnamen Kapolres Tegal Cup IV, Perebutkan Hadiah Rp 150 Juta

Layanan SIM Hingga Gudang Senjata Api Polres Tegal Jadi Sasaran Tim Audit Tim Itwasda Polda Jateng

Bupati Tegal Tinjau Perbaikan Ruas Balamoa-Kemantran, Progres Capai 83%
