Sampah Dapur SPPG Ditemukan di Hutan Sirampog Brebes, Aktivis Minta Tindakan Tegas

Sampah diduga dari SPPG Dawuhan 1 ditemukan di hutan Sirampog, Brebes. Aktivis mendesak tindakan tegas, pihak ketiga mengaku bertanggung jawab.
BREBES, puskapik.com – Tumpukan sampah yang diduga berasal dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dawuhan 1 ditemukan di kawasan hutan pinus Desa Sridadi, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes, Minggu, 11 Oktober 2026.
Sampah tersebut berserakan hingga ke dalam jurang.
Di lokasi, ditemukan kertas bertuliskan SPPG Brebes Sirampog Dawuhan 1 yang memuat informasi kandungan gizi makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Baca Juga: Dua Orang Terindikasi Positif Narkoba Saat Razia Karaoke di Weleri Kendal
Selain itu, terdapat bungkus kecap, kemasan penyedap rasa, sisa sampah dapur, dan kantong plastik berbagai ukuran.
Aktivis lingkungan Jaga Rimba, Rozak, menyayangkan temuan tersebut. Ia mengaku baru mengetahui keberadaan tumpukan sampah itu pada Minggu sore.
"Kami sangat menyayangkan hal itu bisa terjadi. Mestinya pihak SPPG betul-betul bisa memastikan bahwa sampahnya tidak dibuang di hutan. Kami baru tahu tadi sore dan kami yakin ini sudah berlangsung lama," kata Rozak, Minggu malam.
Baca Juga: Tujuh Tahun Pawitan Mukti, UMKM Empat Kecamatan Kendal Bidik Pasar Lebih Luas
Rozak meminta pihak terkait mengambil tindakan tegas. Ia juga mengajak Perhutani dan masyarakat ikut menjaga kelestarian hutan agar kejadian serupa tidak terulang."Harus ada tindakan tegas dari pihak terkait," ujarnya.
Kepala SPPG Dawuhan 1, Fahmi Faizal, mengatakan, pengelolaan limbah sampah dapur sejak awal operasional diserahkan kepada pihak ketiga. Selama ini, pengelola tersebut mengaku membuang limbah sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kalijurang.
"Kami langsung panggil pihak ketiga untuk bertanggungjawab atas temuan sampah di hutan," kata Fahmi.
Fahmi menyebut pihak ketiga bernama Sumarno telah membuat video dan surat pernyataan tanggung jawab.
Dalam surat tertanggal 12 Oktober, Sumarno mengakui membuang sampah di lahan Perhutani petak 35 B di wilayah Desa Sridadi serta menyatakan bersedia membersihkannya."Jadi itu murni kesalahan dan tanggungjawab pihak ketiga," kata Fahmi. **



