Satpol PP Razia Dua Lokalisasi di Brebes, Minta Mucikari Tutup Mandiri

Satpol PP Brebes razia lokalisasi Klikiran & Ciregol. Pemilik diminta tutup mandiri selama Ramadan guna jaga kekhusyukan ibadah dan ketertiban umum.
BREBES, puskapik.com – Jajaran Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Brebes merazia dua titik lokalisasi di wilayahnya, kemarin (25/2). Petugas meminta para mucikari dan pemilik lokalisasi untuk menutup kegiatannya secara mandiri selama ramadan.
Dalam razia yang dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kabupaten Brebes, Caridah juga menegaskan, jika masih ada yang nekad beroperasi akan di kenai sanksi tegas. Kedua lokalisasi yang di razia yakni, di Klikiran Kecamatan Jatibarang dan di Ciregol Kecamatan Tonjong.
Kapala Satpol PP Kabupaten Brebes Caridah mengatakan, kegiatan itu merupakan bagian dari penegakan aturan daerah. Sekaligus bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Baca Juga: BPJS Nonaktif di Brebes, 1.300 Jiwa Direaktivasi karena Penyakit Khusus
"Apalagi saat ini di bulan suci Ramadhan, kita harus menghargai dan menghormati umat muslim di Kabupaten Brebes yang tengah menjalankan ibadah puasa," katanya, Kamis (26/02) siang.
Menurut dia, razia di dua lokalisasi itu juga sebagai sosialisasi dan pembinaan terhadap para mucikari. Termasuk, wanita yang diduga terlibat praktik prostitusi
"Kami tidak merazia untuk diamankan ke kantor. Kami lebih mengutamakan upaya tindakan persuasif. Kami memberikan arahan para pemilik tempat lokalisasi untuk menutup praktik prositusi tersebut secara mandiri," tandasnya.
Meski bersifat himbauan, lanjut dia, tetapi Satpol PP tegas tidak akan segan-segan mengambil tindakan sesuai dengan Perda yang berlaku di Kabupaten Brebes. Itu jika masih membandel membuka praktik prositusi.
Baca Juga: Safari Ramadan di Tonjong, Bupati Brebes Paparkan Capaian Setahun: 117 Km Jalan Diperbaiki
"Kami di bulan Ramadhan akan terus gencar menggelar operasi pekat. Saat ini kami masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui pembinaan dan sosialisasi. Namun apabila masih ditemukan pelanggaran, tentu akan ada langkah tegas sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, keberadaan praktik tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat. Perda tersebut secara tegas melarang segala bentuk kegiatan yang mengganggu ketertiban umum, termasuk praktik prostitusi.
"Harapan kami, bisa menekan praktik penyakit masyarakat. Sekaligus menciptakan suasana yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi warga.
Pemkab Brebes juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketentraman lingkungan," pungkasnya.



