Sopir Ambulans RSUD Soekarno Didampingi Advokat Adukan Kasus ke Dinperinaker Brebes

Polemik pemutusan kontrak sopir ambulans RSUD Soekarno, Aris Riyanto, kini resmi masuk ke meja Dinas Perindustrian dan Tenaga
BREBES, puskapik.com – Polemik pemutusan kontrak sopir ambulans RSUD Soekarno, Aris Riyanto, kini resmi masuk ke meja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Brebes. Aris datang bersama kuasa hukumnya, Ahmad Soleh SH., MH., dari Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila (B2P3) Brebes, untuk melaporkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dialaminya.
Aris mengaku dirinya sudah tiga tahun mengabdi sebagai sopir ambulans di RSUD Soekarno. Ia bekerja sejak rumah sakit tersebut pertama kali beroperasi.
"Saya bekerja sejak RSUD Soekarno baru berdiri dan beroperasi. Awalnya saya digaji dari RSUD Soekarno, setelah dua bulan dialihkan ke PT. RK sebagai pekerja. outsoursing dan terakhir di PT. BSM," ungkap Aris, Jum'at, (2/1/2026) di kantor Dinperinaker Brebes.
Aris menjelaskan sejak awal bekerja sebagai sopir ambulans, ia menerima gaji langsung dari RSUD Soekarno. Namun jumlahnya jauh di bawah standar upah minimum kabupaten (UMK) Brebes saat itu.
"Dua bulan pertama saya digaji sekitar Rp 1,4 juta oleh RSUD Soekarno. Padahal UMK Brebes lebih tinggi dari itu," kata Aris.
Setelah dua bulan, statusnya dialihkan ke PT RK sebagai tenaga outsourcing, lalu berlanjut ke PT BSM. Namun, masalah upah tetap berlanjut.
"Tahun pertama digaji pihak ketiga juga masih di bawah UMK. Jadi sejak tahun pertama saya tidak menerima gaji sesuai standar," ujarnya.
Selain gaji pokok yang tidak sesuai UMK, Aris menuturkan hak-hak lain juga tidak dipenuhi. Ia menyebut gaji terakhir belum dibayar, sementara tunjangan hari raya (THR) tahun lalu hanya dicicil sebagian.
"Gaji terakhir belum dibayar dan THR kemarin saja dicicil, baru dikasih Rp 560 ribu," ungkapnya.
Aris mengganggap kondisi tersebut sangat merugikan pekerja, apalagi sopir ambulans harus siap siaga 24 jam menangani pasien dalam kondisi darurat.
"Kami ini garda depan layanan kesehatan. Risiko pekerjaan tinggi, tapi hak-hak dasar seperti gaji sesuai UMK dan tunjangan tidak dipenuhi," tegasnya.
Perwakilan Dinperinaker Brebes, Wahyu, menegaskan bahwa pekerja outsourcing memang tidak mendapatkan pesangon seperti halnya pegawai tetap. Namun, mereka tetap berhak atas kompensasi sesuai aturan yang berlaku.
“Pekerja outsourcing tidak mendapatkan pesangon, tetapi bisa mendapatkan kompensasi sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan,” jelas Wahyu.
Ia menambahkan, pihaknya akan mempelajari laporan yang diajukan Aris dan kuasa hukumnya. “Kami akan menindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Jika ada pelanggaran, tentu akan kami proses,” ujarnya.
Ahmad Soleh, yang mendampingi Aris, menegaskan pihaknya sedang menyiapkan surat aduan resmi untuk ditindaklanjuti oleh Dinperinaker.
Artikel Terkait

Mudahkan Cari Pekerjaan di Brebes, Inovasi Yuh Ngasab Lur Raih Penghargaan Indeks Inovasi Daerah

14 Rumah Sakit Jalin Kerjasama Layanan Bangkit Disdukcapil Brebes

Bupati Brebes Pesan Anak Yatim Jangan Rendah Diri, 100 Anak di Paguyangan Terima Bansos
