Terdakwa Pembunuhan di Banjarharjo Brebes Divonis Seumur Hidup

Rokib, terdakwa pembunuhan Sapri di Banjarharjo Brebes, divonis seumur hidup. Keluarga korban kecewa karena JPU sebelumnya menuntut hukuman mati.
BREBES, puskapik.com – Rokib (45), terdakwa kasus pembunuhan terhadap di Desa Sukareja, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, divonis seumur hidup.
Vonis ini dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Brebes, dalam sidang putusan yang digelar Selasa (18/8/2026).
Dalam persidangan ini, terdakwa Rokib (45) terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban Sapri. Aksi itu dilakukan setelah terjadi persoalan utang-piutang senilai Rp 23 juta. Aksi pembunuhan terjadi Senin (16/2/2026).
Baca Juga: Hari Jadi Ke-81, Jawa Tengah Bertabur Infrastruktur
Sidang putusan yang diketuai oleh Hakim Ketua Kukuh Kurniawan, S.H., M.H., Hakim Anggota Yustisianita Hartati, S.H., M.H. dan Junter Sijabat, S.H., M.H. memvonis terdakwa dengan empat dakwaan.
Namun keluarga korban pembunuhan mengaku tidak puas dengan putusan majelis hakim.
Dalam surat dakwaan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 16 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di rumah milik Nia Daniati, Desa Sukareja, Kecamatan Banjarharjo.
Baca Juga: Foto Anom Widiyantoro Masih Dipajang Pemkab Pemalang, Ini Alasannya
Jaksa Penuntut Umum menguraikan, sebelum kejadian, korban Sapri datang menemui terdakwa untuk menagih utang sebesar Rp23 juta.
"Saat itu, terdakwa disebut berencana membayar utang setelah rumah milik orang tuanya terjual. Namun, terjadi cekcok setelah korban menyampaikan bahwa rumah tersebut tidak akan laku jika dijual seharga Rp50 juta," demikian surat dakwaan yang dibacakan majelis Hakim PN Negeri Brebes, Selasa (18/8/2026).
Dalam dakwaan disebutkan, korban kemudian marah dan menampar serta meludahi wajah terdakwa.
Terdakwa yang merasa tidak terima kemudian keluar rumah dan mengambil sebuah batu. Terdakwa selanjutnya masuk kembali ke rumah secara sembunyi-sembunyi dan memukul bagian belakang kepala korban menggunakan batu.
Korban sempat terjatuh dan berusaha meminta pertolongan. Namun, menurut surat dakwaan, terdakwa kembali melakukan pemukulan menggunakan batu beberapa kali pada bagian kepala, telinga, rahang, dada dan punggung korban. Terdakwa kemudian menyumpal mulut korban menggunakan kaos dalam hingga korban akhirnya meninggal dunia.
Setelah korban meninggal, terdakwa disebut berupaya menyembunyikan jasad korban agar perbuatannya tidak diketahui warga.
Dalam surat dakwaan disebutkan, jasad korban dimasukkan ke dalam sebuah koper berwarna merah. Terdakwa juga melakukan mutilasi pada bagian kaki korban menggunakan cutter sebelum jasad tersebut dikuburkan di kamar mandi.
Selain membunuh korban, terdakwa juga mengambil barang milik Sapri. Uang korban yang berhamburan di lantai kemudian dikumpulkan terdakwa.
Setelah dihitung, jumlahnya sekitar Rp20 juta. Terdakwa juga mengambil satu unit telepon seluler merek OPPO milik korban.
Kematian Sapri diperkuat hasil pemeriksaan medis sebagaimana tertuang dalam Visum et Repertum Nomor R/7/III/SK-B/2026/Biddokkes, tertanggal 4 Maret 2026.
Hasil pemeriksaan luar dan dalam menemukan sejumlah luka akibat kekerasan tumpul, antara lain memar pada kepala, wajah, leher, dada, perut serta beberapa bagian anggota tubuh.
Selain itu ditemukan luka lecet, luka robek pada kepala dan wajah, pendarahan pada jaringan tubuh, patah tulang dasar tengkorak, patah tulang pipi kanan serta sejumlah tulang iga.
Pemeriksaan juga menemukan luka akibat kekerasan tajam berupa luka iris pada kepala, jari tangan kanan dan wajah, serta luka bacok pada bagian pergelangan kaki.
"Dokter pemeriksa menyimpulkan korban mengalami tanda mati lemas. Sebab kematian korban adalah kekerasan tumpul pada kepala yang mengakibatkan pendarahan otak dan patah tulang dasar tengkorak," demikian surat dakwaan yang dibacakan majelis hakim.
Anak korban pembunuhan, Kartini mengaku tidak puas dengan vonis hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Ia meminta pelaku pembunuhan keji orangtuanya harus dihukum mati. "Harusnya hukuman mati jangan seumur hidup. Hukuman mati, biar keluarga saya terobati sakit hati," katanya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Brebes, Setiya Adi Budiman dalam perkara ini, menuntut terdakwa dihukum mati. Jaksa juga menyusun dakwaan secara alternatif.
Pada dakwaan pertama, Rokib didakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dakwaan kedua menyebut terdakwa melakukan pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului tindak pidana dengan maksud antara lain untuk memastikan penguasaan barang yang diperoleh secara melawan hukum.
Dakwaan ini mengacu pada Pasal 458 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara dakwaan ketiga merupakan dakwaan pembunuhan sebagaimana Pasal 458 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Adapun dakwaan keempat menyebut terdakwa melakukan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti kekerasan terhadap orang hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dakwaan tersebut mengacu pada Pasal 479 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. **
Artikel Terkait

Semarak HUT ke-81 PMI di Pemalang, Warga Ikuti Senam dan Donor Darah

Berkunjung ke Batang, Wapres Gibran Jenguk Korban Keracunan MBG, Jumlah Total Capai 674 Orang

Puluhan Driver Ojol di Tegal Deklarasi Patrol, Satukan Roda Dua dan Roda Empat
