Terdakwa Pembunuhan di Banjarharjo Brebes Divonis Seumur Hidup

Rokib, terdakwa pembunuhan Sapri di Banjarharjo Brebes, divonis seumur hidup. Keluarga korban kecewa karena JPU sebelumnya menuntut hukuman mati.
BREBES, puskapik.com – Rokib (45), terdakwa kasus pembunuhan terhadap di Desa Sukareja, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, divonis seumur hidup.
Vonis ini dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Brebes, dalam sidang putusan yang digelar Selasa (18/8/2026).
Dalam persidangan ini, terdakwa Rokib (45) terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban Sapri. Aksi itu dilakukan setelah terjadi persoalan utang-piutang senilai Rp 23 juta. Aksi pembunuhan terjadi Senin (16/2/2026).
Baca Juga: Hari Jadi Ke-81, Jawa Tengah Bertabur Infrastruktur
Sidang putusan yang diketuai oleh Hakim Ketua Kukuh Kurniawan, S.H., M.H., Hakim Anggota Yustisianita Hartati, S.H., M.H. dan Junter Sijabat, S.H., M.H. memvonis terdakwa dengan empat dakwaan.
Namun keluarga korban pembunuhan mengaku tidak puas dengan putusan majelis hakim.
Dalam surat dakwaan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 16 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di rumah milik Nia Daniati, Desa Sukareja, Kecamatan Banjarharjo.
Baca Juga: Foto Anom Widiyantoro Masih Dipajang Pemkab Pemalang, Ini Alasannya
Jaksa Penuntut Umum menguraikan, sebelum kejadian, korban Sapri datang menemui terdakwa untuk menagih utang sebesar Rp23 juta.
"Saat itu, terdakwa disebut berencana membayar utang setelah rumah milik orang tuanya terjual. Namun, terjadi cekcok setelah korban menyampaikan bahwa rumah tersebut tidak akan laku jika dijual seharga Rp50 juta," demikian surat dakwaan yang dibacakan majelis Hakim PN Negeri Brebes, Selasa (18/8/2026).
Dalam dakwaan disebutkan, korban kemudian marah dan menampar serta meludahi wajah terdakwa.
Terdakwa yang merasa tidak terima kemudian keluar rumah dan mengambil sebuah batu. Terdakwa selanjutnya masuk kembali ke rumah secara sembunyi-sembunyi dan memukul bagian belakang kepala korban menggunakan batu.
Korban sempat terjatuh dan berusaha meminta pertolongan. Namun, menurut surat dakwaan, terdakwa kembali melakukan pemukulan menggunakan batu beberapa kali pada bagian kepala, telinga, rahang, dada dan punggung korban. Terdakwa kemudian menyumpal mulut korban menggunakan kaos dalam hingga korban akhirnya meninggal dunia.
Setelah korban meninggal, terdakwa disebut berupaya menyembunyikan jasad korban agar perbuatannya tidak diketahui warga.
Dalam surat dakwaan disebutkan, jasad korban dimasukkan ke dalam sebuah koper berwarna merah. Terdakwa juga melakukan mutilasi pada bagian kaki korban menggunakan cutter sebelum jasad tersebut dikuburkan di kamar mandi.


