Aksi Tawuran Berhasil Dicegah, Polres Kendal Ringkus Lima Pemuda Bersenjata Tajam

Polres Kendal menggagalkan dua aksi tawuran di Patebon dan Cepiring. Lima pemuda diamankan bersama senjata tajam, sementara patroli ditingkatkan demi menjaga keamanan.
KENDAL, puskapik.com – Kesigapan aparat kepolisian bersama masyarakat berhasil menggagalkan dua rencana aksi tawuran di Kabupaten Kendal. Sebelum bentrokan terjadi, lima pemuda yang diduga hendak terlibat tawuran diamankan di Kecamatan Patebon dan Cepiring berikut sejumlah senjata tajam yang dibawa.
Kapolres Kendal AKBP Ratna Qurotul Ainy mengatakan keberhasilan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan yang kondusif sekaligus menekan maraknya aksi kelompok kreak yang belakangan meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Polisi Masih Dalami Kematian Siswa SMP di Pemalang yang Diduga Korban Bullying
"Dua kasus ini berhasil kami ungkap sebelum aksi tawuran terjadi, sehingga potensi korban maupun gangguan kamtibmas dapat dicegah," ujar Ratna saat konferensi pers di Mapolres Kendal, Kamis (6/8/2026).
Di Kecamatan Cepiring, polisi mengamankan empat orang yang diduga telah bersepakat melakukan tawuran setelah saling menantang melalui media sosial. Dari lokasi tersebut, petugas menyita empat senjata tajam, terdiri atas satu congkel besi dan tiga bilah celurit dengan ukuran berbeda.
Baca Juga: Sinergi Lintas Elemen Diperkuat Jelang HUT ke-81 RI di Kota Tegal
Sementara itu, di Kecamatan Patebon, seorang pemuda berinisial RB alias Nyos (18) bersama dua rekannya diamankan warga ketika melintas di Jalan Soekarno-Hatta, Desa Jambearum. Ketiganya dicurigai karena membawa sebilah senjata tajam jenis corbek sepanjang sekitar 167 sentimeter yang diduga akan digunakan untuk tawuran.
Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Bondan Wicaksono menjelaskan, rencana tawuran di Patebon berawal dari ajakan yang beredar melalui media sosial Instagram. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah corbek, satu unit sepeda motor Honda Vario, serta dua telepon genggam.
"Untuk perkara di Patebon, tersangka dijerat Pasal 307 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara," katanya.
Selain mengungkap dua kasus tersebut, Polres Kendal masih mengembangkan penyidikan kasus pembacokan yang terjadi di Kecamatan Weleri bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah. Hingga kini lima orang telah diamankan, terdiri atas tiga orang oleh Polres Kendal dan dua lainnya oleh Ditreskrimum Polda Jateng.
Kapolres mengungkapkan sebagian pelaku yang diamankan masih berstatus pelajar. Karena itu, pihaknya meminta para orang tua lebih aktif mengawasi pergaulan anak-anak, terutama aktivitas di media sosial dan saat keluar rumah pada malam hari.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku tawuran maupun kelompok kreak. Siapa pun yang membawa senjata tajam dan mengganggu keamanan masyarakat akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Ratna.
Polres Kendal memastikan patroli serta pengawasan di sejumlah titik rawan akan terus ditingkatkan untuk mencegah munculnya aksi serupa dan menjaga keamanan masyarakat. **


