Anggota DPRD Kendal Mora Sandhy Ditahan Polda Jateng, Kasus Dugaan Pemalsuan Surat BMJ

Mora Sandhy Purwandono ditahan di Rutan Polda Jateng terkait dugaan pemalsuan surat Koperasi BMJ Boja. Perkara masih dalam proses penyidikan.
KENDAL, puskapik.com – Kasus dugaan pemalsuan surat yang berkaitan dengan Koperasi Bhakti Makmur Jaya (BMJ) Boja, Kabupaten Kendal, memasuki tahap baru.
Anggota DPRD Kendal dari Fraksi Golkar, Mora Sandhy Purwandono, kini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Tengah.
Penahanan dilakukan penyidik Polda Jateng pada Kamis 24 september 2026, setelah Mora Sandhy menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan tes kesehatan.
Polisi menyebut penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan selama 20 hari.
Baca Juga: SMPN 2 Tegal Juara Rebana MAPSI 2026, Melaju ke Tingkat Provinsi
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto membenarkan penahanan tersebut.
“Iya, sudah ditahan mulai 24 September 2026 sampai 20 hari ke depan,” ujar Yuliyanto.
Setelah penahanan, penyidik akan melanjutkan penyusunan berkas perkara sebelum nantinya dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.
Mora Sandhy sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat yang berkaitan dengan Koperasi BMJ Boja.
Baca Juga: Bulog Tegal Perketat Pengawasan Kualitas Beras Bantuan hingga Titik Distribusi
Perkara tersebut bermula dari laporan Ketua Koperasi BMJ, Juhara Sulaeman, yang dilayangkan ke Polda Jateng pada April 2026.
Perkembangan perkara hukum tersebut sebelumnya juga berdampak pada posisi Mora Sandhy di DPRD Kendal.
DPD Partai Golkar Kendal telah meminta DPRD Kendal mengevaluasi posisi Mora Sandhy di internal fraksi. Surat permintaan evaluasi itu disampaikan pada 9 September 2026 setelah persoalan hukum tersebut dibahas dalam rapat pleno internal partai.
Ketua DPD Partai Golkar Kendal Bagus Bimo Alit mengatakan langkah tersebut dilakukan agar Mora Sandhy dapat lebih fokus menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
“Hari ini kami mengirimkan surat ke DPRD. Salah satunya mengevaluasi beliau di anggota fraksi, supaya beliau bisa fokus untuk penyelesaian masalah beliau,” kata Bimo.
Sebagai tindak lanjut, posisi Ketua Fraksi Golkar DPRD Kendal untuk sementara dialihkan kepada Sekretaris DPD Partai Golkar Kendal, Dedy Ashari Styawan, yang juga merupakan anggota DPRD Kendal.
“Ketua fraksi sementara hari ini Pak Sekjen. Kebetulan beliau juga anggota dewan,” ujarnya.
Meski jabatan di fraksi dievaluasi, Golkar Kendal belum mengambil keputusan untuk memberhentikan Mora Sandhy sebagai kader.
Bimo mengatakan pemberhentian kader memiliki mekanisme organisasi tersendiri. Selain itu, perkara hukum yang menjerat Mora Sandhy saat ini masih dalam proses dan belum berkekuatan hukum tetap.
“Kalau memang memecat, tentu yang pertama hanya di DPP. Tetapi sepanjang belum ada keputusan hukum yang inkrah, tentu kami akan menunggu hal tersebut,” jelasnya.
Bimo menambahkan, evaluasi jabatan di fraksi dilakukan agar aktivitas Fraksi Golkar di DPRD Kendal tetap berjalan. Ia berharap proses hukum segera memperoleh kejelasan dan persoalan yang berdampak kepada anggota atau nasabah koperasi dapat segera ditangani.
“Semoga masalah ini cepat selesai. Karena ini sekali lagi menjadi masalah pribadi, kami dari Partai Golkar ikut prihatin. Semoga korban atau nasabah segera bisa terselesaikan,” tandasnya.
Artikel Terkait

Tim PPG PPKn UPS Tegal, Rintis Pendirian Perpustakaan Masjid

Betonisasi Jalan Penghubung Desa di Cepiring Kendal Dimulai, Masih Ada Ruas yang Tertunda

Hindari Amuk Massa, Polisi Pekalongan Selamatkan Maling Gas Elpiji di Wonopringgo Lewat Mediasi
