
Raperda Kades dan Perangkat Desa Disetujui, Kendal Bersiap Isi Jabatan Kosong
DPRD dan Pemkab Kendal menyetujui Raperda Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk mengatur masa jabatan, mekanisme pemilihan, serta pengisian jabatan yang kosong.

DPRD dan Pemkab Kendal menyetujui Raperda Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk mengatur masa jabatan, mekanisme pemilihan, serta pengisian jabatan yang kosong.

Dewan Buruh Kendal mendesak pemberlakuan UMSK 2027 karena kebutuhan hidup layak mendekati Rp4,1 juta. DPRD Kendal mendukung usulan tersebut.

Tiga desa di Kecamatan Brangsong, Kendal, diproyeksikan menjadi kawasan perikanan untuk mendorong budidaya ikan, ketahanan pangan, dan ekonomi masyarakat.

Mora Sandhy Purwandono ditahan di Rutan Polda Jateng terkait dugaan pemalsuan surat Koperasi BMJ Boja. Perkara masih dalam proses penyidikan.

APBD Perubahan Kendal 2026 menambah belanja Rp111,01 miliar sehingga defisit meningkat menjadi Rp131,29 miliar, ditutup dari SiLPA 2025.

Anggota DPRD Kendal Mora Sandhy Purwandono ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat terkait Koperasi BMJ dan akan diperiksa 10 September 2026.

DPRD Kendal menyetujui Raperda Pengelolaan TPI untuk memperkuat tata kelola, kepastian hukum, serta meningkatkan manfaat ekonomi bagi nelayan dan pelaku usaha perikanan.

DPRD Kendal menghormati proses hukum terhadap Mora Sandhy yang dipanggil Polda Jateng sebagai saksi dugaan pemalsuan surat dan memintanya fokus menjalani pemeriksaan.

DPD HPPI Kendal menggelar Seminar Nasional Kepemudaan untuk memperkuat kapasitas kepemimpinan generasi muda menyongsong bonus demografi dan Indonesia Emas 2045.

DPRD Kendal menegaskan regrouping SD tidak menggabungkan siswa maupun kelas. Kebijakan hanya mengatur pengelolaan sekolah dan masih dalam tahap kajian.