DPRD Kendal Hormati Proses Hukum, Mora Sandhy Diminta Fokus Penuhi Panggilan Penyidik

Kamis, 30 Juli 2026 | 10.44
Mahfud Sodiq, Ketua DPRD Kendal. dokumen
Mahfud Sodiq, Ketua DPRD Kendal. dokumen

DPRD Kendal menghormati proses hukum terhadap Mora Sandhy yang dipanggil Polda Jateng sebagai saksi dugaan pemalsuan surat dan memintanya fokus menjalani pemeriksaan.

KENDAL, puskapik.com – DPRD Kabupaten Kendal menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait pemanggilan anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Mora Sandhy Purwandono, oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Mahfud Sodiq, mengatakan lembaganya mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan kepolisian.

Sebagai bentuk penghormatan terhadap proses tersebut, DPRD meminta Mora Sandhy untuk sementara waktu tidak mengikuti sejumlah agenda kedewanan.

Baca Juga: Bupati Anom Kena OTT KPK, DPRD Pemalang Ungkap Berkali-kali Beri Peringatan, tapi Tak Digubris

Menurut Mahfud, langkah tersebut diambil agar yang bersangkutan dapat fokus menjalani seluruh tahapan pemeriksaan yang diperlukan tanpa terbebani pelaksanaan tugas sebagai anggota DPRD.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada Polda Jawa Tengah. Tentunya kami taat hukum. Biarlah proses ini berjalan dengan lancar dan baik," katanya.

Ia menegaskan, permintaan tersebut bukan merupakan bentuk penonaktifan dari keanggotaan DPRD Kabupaten Kendal.

Baca Juga: Realisasi Pajak Kendaraan 48 Persen, Pemkab Tegal dan Bapenda Jateng Luncurkan "Tulus Ngopeni"

Kebijakan itu semata-mata untuk memberikan kesempatan kepada Mora Sandhy berkonsentrasi menghadapi persoalan hukum yang sedang diproses.

"Ini kami lakukan agar proses hukum bisa berjalan lancar dan yang bersangkutan tidak terbebani dengan tugas-tugasnya," ujarnya.

Mahfud menambahkan, hingga beberapa waktu terakhir Mora Sandhy masih aktif mengikuti berbagai agenda kedewanan.

Oleh karena itu, DPRD memilih mengambil langkah yang dinilai proporsional dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Pemanggilan Mora Sandhy oleh penyidik Polda Jawa Tengah berkaitan dengan penyidikan dugaan pemalsuan surat yang berhubungan dengan sertifikat simpanan berjangka anggota Koperasi Bhakti Makmur Jaya, Kecamatan Boja. Dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi dalam rentang waktu 2024 hingga 2026.

Dalam proses pemanggilan, penyidik Polda Jawa Tengah juga telah berkoordinasi dengan Ketua DPRD Kabupaten Kendal melalui surat pemberitahuan.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait