Realisasi Pajak Kendaraan 48 Persen, Pemkab Tegal dan Bapenda Jateng Luncurkan "Tulus Ngopeni"

Pemkab Tegal bersama Bapenda Jateng resmi meluncurkan Bulan Panutan Pajak Daerah dan Tulus Ngopeni untuk mengoptimalkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor
SLAWI, puskapik.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal bersama Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah resmi meluncurkan Kick Off Bulan Panutan Pajak Daerah dan program Launching Tulus Ngopeni (Tunggakan Lunas Kanggo Pembangunan Negeri) di Pendapa Amangkurat, Rabu,29 Juli 2026.
Peluncuran program tersebut untuk mengoptimalkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Tegal yang realisasinya baru mencapai 48 persen.
Dalam kesempatan ini, Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman mengundang seluruh camat, kepala desa, dan lurah se-Kabupaten Tegal untuk bersinergi menyosialisasikan program ini kepada masyarakat demi mendukung kemandirian fiskal daerah.
Baca Juga: Pemprov Jateng Percepat Perbaikan SD Roboh di Grobogan dan Semarang
Menurut Bupati Ischak, Bapenda Provinsi Jateng menghitung jika optimalisasi tunggakan tahun 2025 dan tahun berjalan ini mencapai Rp 40 miliar.
Sebagai stimulus, Bupati menjanjikan reward berupa skema bantuan keuangan bagi desa-desa yang berhasil mencapai target pelunasan pajak kendaraan hingga 100 persen.
"Nantinya, perangkat desa, kepala desa, hingga ketua RT dan RW dapat memantau warga yang menunggak PKB secara by name by address melalui aplikasi Sengkuyung Mobile,"katanya.
Sistem penagihannya pun akan mengadopsi pola Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang melibatkan perangkat desa secara aktif.
Kepala Bapenda Jateng, Masrofi, menyebutkan bahwa kunjungan ke Kabupaten Tegal ini merupakan putaran ke-30 dari total 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah dalam rangka membangun kolaborasi serupa.
Masrofi menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022, sistem bagi hasil kini digantikan oleh sistem opsen PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sistem opsen ini bersifat real-time, sehingga begitu masyarakat membayar pajak, hasilnya langsung dibagi untuk Pemprov dan Pemkab untuk digunakan pada tahun anggaran berjalan.
Ia turut prihatin atas penurunan kepatuhan pembayaran PKB di Jawa Tengah yang merosot dari sekitar 67 persen pada akhir tahun 2025 menjadi hanya 54 persen saat ini.
Penagihan Diperketat
Untuk mengatasinya, penagihan akan diperketat dengan melibatkan RT, RW, hingga organisasi wanita seperti Fatayat, Aisyiyah, dan PKK.
Di sisi lain, Kepala Kanwil Utama Jateng PT Jasa Raharja (Persero), Triadi, menekankan bahwa realisasi PKB berbanding lurus dengan ketersediaan dana santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga: Kendal Perkuat Kawasan Hulu, Agroforestry Jadi Solusi Kurangi Risiko Banjir
Dari total potensi 631.000 unit kendaraan di Kabupaten Tegal, target semester pertama hingga Juni seharusnya menjaring 297.000 unit.
Namun, baru sekitar 145.000 kendaraan (48 persen) yang patuh pajak, sementara 152.000 unit lainnya masih menunggak.
Mayoritas penunggak didominasi oleh kendaraan roda dua, yakni mencapai 93 persen atau berkisar 143.000 unit.
Guna menjembatani warga warga yang terkendala jarak geografis dengan kantor Samsat Induk, Bapenda telah menyiagakan armada Samsat Keliling.
Alternatif lain, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan Samsat Budiman (Samsat Badan Usaha Digital Mandiri) yang kini terintegrasi langsung dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Kepala Bapenda Kabupaten Tegal, Yosa Afandi, berharap gerakan Bulan Panutan Pajak Daerah ini dipelopori langsung oleh unsur pimpinan OPD dan jajaran kepala desa sebagai teladan bagi publik, khususnya dalam hal ketertiban melunasi PKB kendaraan dinas maupun PBB aset operasional kantor.
Baca Juga: Berbagai Upaya Pancegahan Sudah Dilakukan, Ahmad Luthfi Prihatin Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK
Rangkaian acara ditutup dengan inspeksi fisik oleh Bupati bersama jajaran Forkopimda terhadap ratusan unit kendaraan roda dua aset Pemkab Tegal di Lapangan Pemkab.
Bupati Ischak menegaskan agar instansi yang memegang kendaraan dinas berstatus menunggak untuk segera membereskan kewajiban pajaknya.***
Artikel Terkait

Semarak HUT ke-81 PMI di Pemalang, Warga Ikuti Senam dan Donor Darah

Berkunjung ke Batang, Wapres Gibran Jenguk Korban Keracunan MBG, Jumlah Total Capai 674 Orang

Puluhan Driver Ojol di Tegal Deklarasi Patrol, Satukan Roda Dua dan Roda Empat
