Realisasi Pajak Kendaraan 48 Persen, Pemkab Tegal dan Bapenda Jateng Luncurkan "Tulus Ngopeni"

Rabu, 29 Juli 2026 | 21.03
Pajak Kendaraan Kabupaten Tegal
Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman didampingi Kepala Bapenda Jateng , Kepala Kantor Utama PT Jasa Raharja (Persero) Jateng dan Kasat Lantas Polres Tegal AKP Bharatungga Dharuning Pawuri mengecek kendaraan roda dua aset Pemkab Tegal yang diapelkan di Lapangan Pemkab Tegal, Rabu, 29 Juli 2026.(Sari/puskapik.com)

Pemkab Tegal bersama Bapenda Jateng resmi meluncurkan Bulan Panutan Pajak Daerah dan Tulus Ngopeni untuk mengoptimalkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor

SLAWI, puskapik.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal bersama Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah resmi meluncurkan Kick Off Bulan Panutan Pajak Daerah dan program Launching Tulus Ngopeni (Tunggakan Lunas Kanggo Pembangunan Negeri) di Pendapa Amangkurat, Rabu,29 Juli 2026.

Peluncuran program tersebut untuk mengoptimalkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Tegal yang realisasinya baru mencapai 48 persen.

Dalam kesempatan ini, Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman mengundang seluruh camat, kepala desa, dan lurah se-Kabupaten Tegal untuk bersinergi menyosialisasikan program ini kepada masyarakat demi mendukung kemandirian fiskal daerah.

Baca Juga: Pemprov Jateng Percepat Perbaikan SD Roboh di Grobogan dan Semarang

Menurut Bupati Ischak, Bapenda Provinsi Jateng menghitung jika optimalisasi tunggakan tahun 2025 dan tahun berjalan ini mencapai Rp 40 miliar.

Sebagai stimulus, Bupati menjanjikan reward berupa skema bantuan keuangan bagi desa-desa yang berhasil mencapai target pelunasan pajak kendaraan hingga 100 persen.

"Nantinya, perangkat desa, kepala desa, hingga ketua RT dan RW dapat memantau warga yang menunggak PKB secara by name by address melalui aplikasi Sengkuyung Mobile,"katanya.

Sistem penagihannya pun akan mengadopsi pola Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang melibatkan perangkat desa secara aktif.

Kepala Bapenda Jateng, Masrofi, menyebutkan bahwa kunjungan ke Kabupaten Tegal ini merupakan putaran ke-30 dari total 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah dalam rangka membangun kolaborasi serupa.

Masrofi menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022, sistem bagi hasil kini digantikan oleh sistem opsen PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Sistem opsen ini bersifat real-time, sehingga begitu masyarakat membayar pajak, hasilnya langsung dibagi untuk Pemprov dan Pemkab untuk digunakan pada tahun anggaran berjalan.

Ia turut prihatin atas penurunan kepatuhan pembayaran PKB di Jawa Tengah yang merosot dari sekitar 67 persen pada akhir tahun 2025 menjadi hanya 54 persen saat ini.

Penagihan Diperketat

Untuk mengatasinya, penagihan akan diperketat dengan melibatkan RT, RW, hingga organisasi wanita seperti Fatayat, Aisyiyah, dan PKK.

Di sisi lain, Kepala Kanwil Utama Jateng PT Jasa Raharja (Persero), Triadi, menekankan bahwa realisasi PKB berbanding lurus dengan ketersediaan dana santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait