Berbagai Upaya Pancegahan Sudah Dilakukan, Ahmad Luthfi Prihatin Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi prihatin atas OTT Bupati Pemalang. Pemprov menyiapkan pendampingan agar pelayanan publik dan roda pemerintahan tetap berjalan.
SEMARANG, puskapik.com — Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Luthfi, menanggapi kabar soal Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyatakan prihatin atas terjadinya peristiwa tersebut.
“Saya sebagai gubernur sangat prihatin sekali dan sangat menyesal sekali," kata Luthfi saat ditemui di kantornya, Rabu, 29 Juli 2026.
Keprihatinan itu bukan tanpa alasan. Sebab, kata dia, berbagai upaya pencegahan korupsi sudah dilakukan di Jawa Tengah. Mulai dari melakukan retret kepala daerah, menyelenggarakan koordinasi, supervisi, dan pencegahan korupsi (Korsupgah) dari KPK, hingga penandatanganan pakta integritas juga sudah dilakukan.
Baca Juga: Usai Diperiksa di Mapolres, Sekda hingga Istri Bupati Pemalang Dibawa ke KPK
"Sudah sampai nyinyir kita sampaikan. Pasca adanya OTT juga sudah kami kumpulkan lagi, kasih peringatan lagi," jelasnya.
Terkait dugaan jual beli jabatan dan gratifikasi yang menjerat Anom Widiyantoro, Luthfi menegaskan masih menunggu keterangan resmi dari KPK.
Namun ia secara tegas mengatakan bahwa di Jawa Tengah, khususnya di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sudah menggunakan sistem meritokrasi. Sistem ini sudah berlaku untuk pemilihan jabatan-jabatan di lingkungan Pemprov Jateng, termasuk BUMD dan BLUD.
Baca Juga: KPK Amankan 21 Orang dan Uang Miliaran dalam OTT Bupati Pemalang
"Jabatan itu adalah amanah. Saya juga ucapkan terima kasih kepada para Gubernur Jawa Tengah terdahulu yang sudah menciptakan namanya sistem meritokrasi. Kita tinggal meneruskan, kemudian saya tambahi no titip-titip no jastip. Kalau ada, saya sendiri yang akan mendindak," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Luthfi juga sudah berkali-kali mengingatkan kepada seluruh pejabat publik termasuk kepala daerah dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), agar setiap tindakan dilakukan sesuai aturan dan hukum yang berlaku.
Ia berharap, agar pejabat publik jangan sampai mengambil kesempatan untuk menyalahgunakan wewenang untuk meraup keuntungan pribadi maupun kelompok.
Adapun terkait penjukkan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Pemalang, pihaknya masih menunggu proses lebih lanjut dari KPK.
Walakin, pihaknya sudah menyiapkan tim untuk melakukan pendampingan kepada Pemkab Pemalang guna memastikan seluruh pelayanan publik dan kegiatan pemerintahan berjalan lancar tanpa hambatan.


