Anggota DPRD Kendal Mora Sandhy Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat

Anggota DPRD Kendal Mora Sandhy Purwandono ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat terkait Koperasi BMJ dan akan diperiksa 10 September 2026.
KENDAL, puskapik.com — Anggota DPRD Kabupaten Kendal dari Fraksi Partai Golkar, Mora Sandhy Purwandono, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat terkait Koperasi Bhakti Makmur Jaya (BMJ).
Penetapan status tersangka dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah setelah penyidik menggelar perkara pada 2 September 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir membenarkan penetapan tersebut.
Baca Juga: Sambat Desa, Kapolresta Batang Sambangi Warga Pacet Berikan Bantuan dan Layanan Kesehatan
"Ya betul, tanggal 3 September 2026 kemarin berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 2 September, dan tanggal 4 September dibuatkan surat panggilan sebagai tersangka," kata Anwar.
Mora Sandhy dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Jawa Tengah pada Kamis, 10 September 2026. Dalam perkara ini, ia disangkakan melanggar Pasal 391 KUHP terkait dugaan pemalsuan surat.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen atau surat dalam persoalan Koperasi Bhakti Makmur Jaya. Perkara ini sebelumnya mencuat setelah sejumlah nasabah mempertanyakan pencairan dana simpanan mereka.
Pada Maret 2026, puluhan nasabah mendatangi rumah Mora Sandhy di wilayah Boja, Kabupaten Kendal. Kedatangan tersebut berkaitan dengan dana Simpanan Hari Raya (Sihara) yang disebut belum kunjung dicairkan.
Baca Juga: Pramuka Kabupaten Tegal Gelar Baksos di Sejumlah Titik Jalur ETK 2026
Nilai dana yang dipersoalkan nasabah disebut mencapai sekitar Rp30 miliar. Persoalan tersebut kemudian berkembang hingga dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan masuk dalam proses penyelidikan.
Dalam penanganan perkara, Mora Sandhy sebelumnya telah dipanggil Ditreskrimum Polda Jawa Tengah dan diperiksa sebagai saksi. Penyidik mendalami dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen yang berkaitan dengan Koperasi BMJ.
Salah satu dokumen yang menjadi bagian dari pendalaman penyidik adalah sertifikat simpanan berjangka Koperasi Bhakti Makmur Jaya.
Penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap alat bukti serta keterangan dari para pihak. Hasil gelar perkara pada 2 September 2026 menjadi dasar peningkatan status hukum Mora Sandhy.
Baca Juga: Cegah Kebakaran Lahan, Polsek Adiwerna Tegal Edukasi Warga di Kawasan Rawan
Sehari kemudian, pada 3 September 2026, penyidik menetapkan Mora Sandhy sebagai tersangka. Selanjutnya, pada 4 September, Polda Jawa Tengah menerbitkan surat panggilan pemeriksaan terhadapnya.
Pemeriksaan sebagai tersangka dijadwalkan berlangsung pada 10 September mendatang Kasus ini turut menjadi perhatian di lingkungan DPRD Kabupaten Kendal. Pasalnya, Mora Sandhy masih tercatat sebagai anggota legislatif dari Fraksi Partai Golkar.
Pimpinan DPRD Kabupaten Kendal sebelumnya meminta Mora Sandhy untuk sementara tidak mengikuti kegiatan maupun agenda kedewanan. Langkah tersebut dimaksudkan agar yang bersangkutan dapat fokus menjalani proses hukum yang sedang berlangsung.
Meski telah berstatus tersangka, penetapan tersebut belum berarti Mora Sandhy terbukti bersalah. Status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan untuk menguji dugaan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.
Pemeriksaan pada 10 September mendatang menjadi salah satu agenda penting dalam perkembangan perkara. Dalam proses tersebut, Mora Sandhy akan memiliki kesempatan memberikan keterangan terkait perkara yang menjeratnya sekaligus menyampaikan pembelaannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.**



