Kebutuhan Hidup Nyaris Rp4,1 Juta, Buruh Kendal Desak Upah Sektoral Mulai 2027

Rabu, 21 Oktober 2026 | 14.49 WIB
Audiensi dewan buruh kendal dengan Ketua DPRD Kendal dan Komisi D. (edhot)
Audiensi dewan buruh kendal dengan Ketua DPRD Kendal dan Komisi D. (edhot)

Dewan Buruh Kendal mendesak pemberlakuan UMSK 2027 karena kebutuhan hidup layak mendekati Rp4,1 juta. DPRD Kendal mendukung usulan tersebut.

KENDAL, puksapik.com – Kesenjangan antara upah minimum dan kebutuhan hidup pekerja menjadi alasan kalangan buruh di Kabupaten Kendal mendesak pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) pada 2027.

Mereka meminta pemerintah tidak hanya menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK), tetapi juga mempertimbangkan karakteristik pekerjaan di masing-masing sektor industri.

Desakan tersebut disampaikan Dewan Buruh Kabupaten Kendal saat beraudiensi dengan Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, Rabu 21 oktober 2026.

Baca Juga: Curi Kunci Saat Korban Tidur, Pria di Kaliwungu Kendal Bawa Kabur Motor Honda Beat

Dalam pertemuan itu, buruh meminta dukungan legislatif agar usulan UMSK masuk dalam pembahasan kebijakan pengupahan tahun depan.

Ketua Dewan Buruh Pekerja Kabupaten Kendal, Sudarmaji, menilai perkembangan ekonomi daerah harus diikuti dengan peningkatan kesejahteraan pekerja.

Terlebih, kebutuhan hidup layak (KHL) di Kendal disebut telah mendekati Rp4,1 juta, sedangkan UMK saat ini berada di kisaran Rp2,9 juta.

Baca Juga: Lestarikan Budaya , Ratusan Pelajar Tegal Adu Lomba Estafet Egrang dan Gobak Sodor

“Harapan kami, UMSK pada 2027 diberlakukan. Sudah saatnya Kabupaten Kendal menerapkan UMSK,” ujar Sudarmaji.

Menurut dia, besarnya kebutuhan hidup masyarakat perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan standar upah.

Buruh berharap kenaikan upah pada 2027 lebih signifikan sehingga daya beli pekerja dapat terjaga di tengah kebutuhan sehari-hari yang terus meningkat.

Sudarmaji juga menilai penetapan upah sebaiknya memperhatikan perbedaan karakteristik pekerjaan di berbagai sektor industri.

Di Kendal, sejumlah sektor yang dinilai perlu mendapat perhatian antara lain industri garmen, kimia, dan perkayuan.

Melalui UMSK, buruh berharap standar upah dapat mempertimbangkan karakteristik sektor usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, kebijakan pengupahan tidak hanya mengacu pada standar minimum kabupaten, tetapi juga memperhatikan kebutuhan dan kondisi pekerja di sektor tertentu.

Aspirasi tersebut mendapat respons positif dari DPRD Kendal. Ketua DPRD Mahfud Sodiq menyatakan sepakat dengan usulan pemberlakuan UMSK dan berencana menyusun rekomendasi untuk disampaikan sebagai bahan pertimbangan Dewan Pengupahan.

“Kami yang ada di DPR sepakat dengan usulan UMSK itu. Kami akan segera membuat rekomendasi agar itu menjadi salah satu pertimbangan di Dewan Pengupahan,” kata Mahfud.

Ia berharap rekomendasi tersebut dapat membantu mendorong realisasi aspirasi buruh yang telah diperjuangkan sejak 2026.

Meski demikian, usulan tersebut masih perlu ditindaklanjuti melalui pembahasan bersama pihak-pihak terkait dalam proses penetapan upah minimum 2027.

Buruh juga meminta DPRD membantu mengomunikasikan tuntutan tersebut kepada Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, agar menjadi perhatian pemerintah daerah.

Sudarmaji menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses pembahasan upah.

Apabila tuntutan kenaikan upah yang dinilai layak tidak mendapat respons dan UMSK tidak diakomodasi, Dewan Buruh Kendal menyatakan siap menggelar aksi demonstrasi dengan melibatkan sekitar 10 ribu buruh.

“Kami akan turun sebesar-besarnya. Sekitar 10 ribu kawan-kawan buruh akan turun ke Kendal,” tegasnya.

Kini, kalangan pekerja menantikan tindak lanjut dari pemerintah daerah dan Dewan Pengupahan.

Bagi buruh, penetapan upah 2027 bukan sekadar persoalan angka, melainkan juga menyangkut kemampuan memenuhi kebutuhan hidup di tengah berkembangnya sektor industri di Kabupaten Kendal. **

Artikel Terkait