Raperda Kades dan Perangkat Desa Disetujui, Kendal Bersiap Isi Jabatan Kosong

DPRD dan Pemkab Kendal menyetujui Raperda Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk mengatur masa jabatan, mekanisme pemilihan, serta pengisian jabatan yang kosong.
KENDAL, puskapik.com – Kekosongan jabatan kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Kendal diharapkan segera teratasi setelah DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kendal menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam rapat paripurna.
Persetujuan tersebut menjadi tahap penting dalam penataan pemerintahan desa, terutama untuk memberikan kepastian hukum terkait pengisian jabatan, masa jabatan, kewenangan, hingga hak dan kewajiban aparatur desa.
Wakil Bupati Kendal Benny Karnadi yang mewakili Bupati Kendal mengatakan, disepakatinya Raperda tersebut diharapkan membuka jalan bagi percepatan pengisian jabatan yang masih kosong.
Baca Juga: Ramp Check di Kendal, Lampu Belakang Kendaraan Jadi Temuan Petugas
Dengan terpenuhinya kebutuhan aparatur desa, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat diharapkan dapat berjalan lebih optimal.
“Banyak kekosongan perangkat desa dan kepala desa, sehingga kalau ini sudah selesai, segera bisa dieksekusi dan bisa dilaksanakan pengisian kepala dan perangkat,” kata Benny.
Menurut dia, pengisian jabatan perlu segera ditindaklanjuti setelah seluruh tahapan dan persyaratan terpenuhi. Namun, percepatan tersebut tetap harus mengacu pada ketentuan yang berlaku agar proses pengangkatan berjalan sesuai prosedur.
Baca Juga: Gus Miftah Ceramah di Kalijurang Brebes, Ribuan Warga Diajak Tak Membandingkan Hidup
Benny juga menyinggung pembahasan mengenai kemungkinan pengisian perangkat desa dari luar wilayah desa.
Persoalan tersebut masih menjadi bahan pertimbangan dengan memperhatikan kebutuhan pemerintahan desa dan upaya mendapatkan aparatur yang dapat menjalankan tugas secara optimal.
“Prinsipnya supaya lebih maksimal saja,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq menjelaskan, Raperda Kepala Desa dan Perangkat Desa mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan desa. Di antaranya mekanisme pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian, tugas, kewenangan, hak, kewajiban, serta larangan bagi kepala desa maupun perangkat desa.
Menurut Mahfud, kejelasan pengaturan tersebut diperlukan agar pemerintahan desa memiliki landasan hukum yang pasti.
Dengan demikian, pelaksanaan kewenangan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih demokratis, transparan, serta akuntabel.
“Kejelasan aturan ini diperlukan agar penyelenggaraan pemerintahan desa memiliki pijakan hukum yang lebih pasti,” katanya.
Salah satu substansi yang diatur dalam Raperda tersebut adalah masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.
Regulasi itu juga mencakup ketentuan pemilihan kepala desa dengan calon tunggal, termasuk pemilihan kepala desa antarwaktu. Adapun pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak diatur dengan batas maksimal empat gelombang.
Selain mekanisme pemilihan dan masa jabatan, Raperda tersebut turut mengatur hak kepala desa dan perangkat desa, termasuk tunjangan purnatugas. Sementara mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dengan persetujuan bupati.
Mahfud berharap, pengaturan tersebut dapat memperkuat kelembagaan pemerintahan desa sekaligus memberikan pedoman yang jelas bagi aparatur dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Dengan persetujuan Raperda ini, tindak lanjut pembentukan regulasi dan pelaksanaannya menjadi perhatian berikutnya.
Pemerintah daerah diharapkan dapat menindaklanjuti kebutuhan pengisian jabatan secara terukur, sehingga kekosongan tidak berlarut-larut dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Regulasi tersebut juga diharapkan menjadi acuan dalam menata hubungan kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah desa, mulai dari proses pemilihan kepala desa hingga pengelolaan aparatur di tingkat desa.
Artikel Terkait

Pilkades Taman Pemalang Kisruh, Massa Pendukung Masih Tunggu Klarifikasi Panitia

Ramp Check di Kendal, Lampu Belakang Kendaraan Jadi Temuan Petugas

Gus Miftah Ceramah di Kalijurang Brebes, Ribuan Warga Diajak Tak Membandingkan Hidup
