Raperda TPI Disepakati, Pemkab Kendal Bidik Tata Kelola Perikanan Lebih Baik

Selasa, 1 September 2026 | 10.11
Rapat Paripurna DPRD Kendal agenda persetujuan bersama Raperda tentang TPPI. (edhot)
Rapat Paripurna DPRD Kendal agenda persetujuan bersama Raperda tentang TPPI. (edhot)

DPRD Kendal menyetujui Raperda Pengelolaan TPI untuk memperkuat tata kelola, kepastian hukum, serta meningkatkan manfaat ekonomi bagi nelayan dan pelaku usaha perikanan.

KENDAL, puskapik.com – Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kabupaten Kendal didorong tidak sekadar menjadi lokasi transaksi hasil tangkapan nelayan.

Pemerintah Kabupaten Kendal bersama DPRD menyiapkan regulasi khusus agar pengelolaan TPI lebih tertib, akuntabel, sekaligus mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi nelayan dan pelaku usaha perikanan.

Hal tersebut mengemuka dalam pembahasan persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan.

Baca Juga: Dikawal Ratusan Relawan, Agus Pratikno Mantap Daftar Pilkades Bojongnangka Pemalang

Sekda Kendal Agus Dwi Lestari membacakan sambutan Bupati Kendal dalam agenda tersebut.

Menurut Pemkab Kendal, keberadaan regulasi khusus mengenai TPI dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan.

Dengan adanya aturan yang jelas, tata kelola TPI diharapkan semakin optimal dan mampu mendukung peningkatan taraf hidup masyarakat yang menggantungkan perekonomiannya dari sektor perikanan.

Baca Juga: Hari Pramuka ke-65, Plt Bupati Pemalang Dorong Generasi Muda Terampil dan Mandiri

Raperda tersebut juga diarahkan untuk menciptakan pengelolaan yang lebih bertanggung jawab.

Aktivitas ekonomi di TPI diharapkan tidak hanya mengejar peningkatan transaksi, tetapi tetap memperhatikan lingkungan, kelestarian, serta ketersediaan sumber daya ikan.

“Di balik setiap Raperda ada harapan masyarakat Kendal yang menanti kebijakan yang berpihak, berkeadilan, dan membawa manfaat nyata. Hal tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral kita kepada rakyat Kendal yang kita cintai,” demikian sambutan Bupati Kendal yang disampaikan Agus.

Dengan demikian, TPI diposisikan sebagai salah satu bagian penting dalam rantai ekonomi perikanan.

Pengelolaan yang baik diharapkan dapat menciptakan kepastian bagi nelayan dan pelaku usaha, sekaligus memperkuat tata kelola sektor perikanan di daerah.

Pembahasan Raperda TPI sebelumnya telah dilakukan melalui pembicaraan tingkat I antara unsur eksekutif dengan Pansus II DPRD Kendal.

Setelah melalui proses pembahasan dan pendalaman, Raperda tersebut diajukan untuk mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Jawa Tengah.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait