Raperda TPI Disepakati, Pemkab Kendal Bidik Tata Kelola Perikanan Lebih Baik

DPRD Kendal menyetujui Raperda Pengelolaan TPI untuk memperkuat tata kelola, kepastian hukum, serta meningkatkan manfaat ekonomi bagi nelayan dan pelaku usaha perikanan.
KENDAL, puskapik.com – Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kabupaten Kendal didorong tidak sekadar menjadi lokasi transaksi hasil tangkapan nelayan.
Pemerintah Kabupaten Kendal bersama DPRD menyiapkan regulasi khusus agar pengelolaan TPI lebih tertib, akuntabel, sekaligus mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi nelayan dan pelaku usaha perikanan.
Hal tersebut mengemuka dalam pembahasan persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan.
Baca Juga: Dikawal Ratusan Relawan, Agus Pratikno Mantap Daftar Pilkades Bojongnangka Pemalang
Sekda Kendal Agus Dwi Lestari membacakan sambutan Bupati Kendal dalam agenda tersebut.
Menurut Pemkab Kendal, keberadaan regulasi khusus mengenai TPI dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan.
Dengan adanya aturan yang jelas, tata kelola TPI diharapkan semakin optimal dan mampu mendukung peningkatan taraf hidup masyarakat yang menggantungkan perekonomiannya dari sektor perikanan.
Baca Juga: Hari Pramuka ke-65, Plt Bupati Pemalang Dorong Generasi Muda Terampil dan Mandiri
Raperda tersebut juga diarahkan untuk menciptakan pengelolaan yang lebih bertanggung jawab.
Aktivitas ekonomi di TPI diharapkan tidak hanya mengejar peningkatan transaksi, tetapi tetap memperhatikan lingkungan, kelestarian, serta ketersediaan sumber daya ikan.
“Di balik setiap Raperda ada harapan masyarakat Kendal yang menanti kebijakan yang berpihak, berkeadilan, dan membawa manfaat nyata. Hal tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral kita kepada rakyat Kendal yang kita cintai,” demikian sambutan Bupati Kendal yang disampaikan Agus.
Dengan demikian, TPI diposisikan sebagai salah satu bagian penting dalam rantai ekonomi perikanan.
Pengelolaan yang baik diharapkan dapat menciptakan kepastian bagi nelayan dan pelaku usaha, sekaligus memperkuat tata kelola sektor perikanan di daerah.
Pembahasan Raperda TPI sebelumnya telah dilakukan melalui pembicaraan tingkat I antara unsur eksekutif dengan Pansus II DPRD Kendal.
Setelah melalui proses pembahasan dan pendalaman, Raperda tersebut diajukan untuk mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Jawa Tengah.
Fasilitasi tersebut dituangkan dalam Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor B/100.3/582/2026 tanggal 13 Agustus 2026 tentang Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal.
Hasil fasilitasi kemudian menjadi bahan bagi Pansus II DPRD Kendal bersama unsur eksekutif untuk kembali mencermati dan menyempurnakan materi Raperda.
Selain Raperda TPI, Pemkab Kendal juga menyampaikan tiga Raperda lainnya yang dinilai strategis bagi pembangunan daerah.
Pertama, Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2026-2046. Regulasi ini diproyeksikan menjadi landasan pembangunan hunian dan kawasan permukiman yang layak, terjangkau, terpadu, serta selaras dengan tata ruang dan arah pembangunan jangka panjang.
Kedua, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok. Aturan tersebut diarahkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari paparan asap rokok sekaligus mewujudkan lingkungan yang sehat.
Kawasan yang menjadi sasaran pengaturan meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan lokasi lainnya yang ditetapkan.
Ketiga, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada BUMD. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat struktur permodalan sejumlah perusahaan daerah, meningkatkan pelayanan dan akses permodalan, sekaligus mendorong peningkatan pendapatan asli daerah.
Tiga BUMD yang menjadi sasaran yakni Perumda Air Minum Tirto Panguripan, PT Kendal Handal Usaha (Perseroda), dan PT Farmasi Kendal (Perseroda).
Pemkab Kendal berharap seluruh Raperda tersebut dapat segera diselesaikan melalui pembahasan bersama DPRD untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Kerja sama antara pemerintah daerah dan DPRD dinilai menjadi kunci agar setiap regulasi yang dilahirkan tidak berhenti sebagai aturan di atas kertas, tetapi benar-benar menjadi instrumen pembangunan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kendal.