Demi Keberlangsungan Usaha Nelayan, Ahmad Luthfi Dukung Penuh Penindakan BBM Ilegal

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi mendukung penindakan BBM ilegal demi menjaga pasokan solar bagi nelayan. TNI AL mengamankan 407 ton solar dari kapal SPOB Nurfaizah 03.
SEMARANG, puskapik.com – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), khususnya solar, karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan usaha nelayan.
Sebab, kata dia, sektor perikanan tangkap di Jawa Tengah memiliki ketergantungan tinggi terhadap ketersediaan solar, baik bersubsidi maupun nonsubsidi. Bahkan, sekitar 60-70 persen operasional kapal di wilayah tersebut bergantung pada bahan bakar tersebut.
“Sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan maupun perorangan yang melakukan penimbunan secara ilegal,” kata Luthfi saat menghadiri konferensi pers pengungkapan dugaan pengangkutan BBM ilegal yang dilakukan oleh kapal SPOB Nurfaizah 03 di Markas Komando Pangkalan TNI Angkatan Laut Semarang, Senin, 21 September 2026.
Baca Juga: [Editorial] Lelang Jabatan Jangan Terjebak Formalitas, Pilih Figur yang Jawab Tantangan Birokrasi
Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM juga berkaitan dengan kelangsungan usaha, daya saing, serta eksistensi nelayan yang masih membutuhkan kepastian akses terhadap bahan bakar.
“Ini menyangkut kelangsungan hidup usaha, daya saing, kemudian eksistensi nelayan-nelayan kita yang sampai sekarang masih perlu uluran tangan dan kejelasan terkait dengan penegakan hukum,” tegasnya.
Luthfi juga mendorong aparat dan instansi terkait untuk bersama-sama memastikan hukum diterapkan secara setara, khususnya terhadap pelanggaran di wilayah laut.
Baca Juga: Pemalang Luncurkan E-Layanan PBB, Dorong Pelayanan Pajak Lebih Cepat
Menurut Luthfi, ketentuan pemberian solar bersubsidi bagi kapal perikanan maksimal 30 GT (gross tonnage) juga harus dijaga implementasinya. Hal itu diperlukan agar kebutuhan nelayan yang memenuhi persyaratan dapat terpenuhi.
Ia juga menyambut rencana pemanfaatan barang bukti solar untuk masyarakat, apabila perkara tersebut nantinya telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Hasil tangkapan itu sendiri nanti kalau sudah mempunyai kekuatan hukum tetap akan diberikan gratis kepada masyarakat kita,” katanya.
Sementara itu, Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) Laksamana Madya TNI Denih Hendrata menjelaskan, pengungkapan dugaan pengangkutan BBM ilegal tersebut bermula dari pengembangan informasi intelijen sejak 14 September 2026.
Pada 15 September 2026, Kapal Angkatan Laut (KAL) Pulau Menjangan dari jajaran Lanal Semarang kemudian melakukan pemeriksaan terhadap SPOB Nurfaizah 03 yang berlayar dari Cilegon, Banten menuju Semarang.
Kapal berbendera Indonesia tersebut memiliki tonase 634 GT, dimiliki PT Nur Faizah Inti Samudra, dan membawa 13 awak kapal dengan nakhoda berinisial FL.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan muatan BBM jenis high speed diesel (HSD) atau solar sebanyak 407 ton yang berhasil diamankan dari ruang palka kapal,” kata Denih.
Selain muatan BBM, dalam pemeriksaan juga ditemukan persoalan pada dokumen kapal. Di antaranya tidak terdapat Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) dan dokumen muatan atau manifest.
Sejumlah sertifikat juga disebut telah kedaluwarsa, antara lain sertifikat keselamatan konstruksi kapal barang, sertifikat keselamatan perlengkapan kapal barang, dan sertifikat keselamatan radio kapal barang. Temuan tersebut masih didalami penyidik TNI AL.
Denih mengatakan, apabila dugaan tindak pidana tersebut terbukti, barang bukti BBM yang telah melalui seluruh proses hukum diharapkan dapat disalurkan kepada nelayan.
“Apabila dugaan tindak pidana kegiatan BBM ilegal ini terbukti, diharapkan proses penyitaan barang bukti yang selanjutnya setelah proses hukum dapat didistribusikan secara gratis kepada para nelayan melalui TNI Angkatan Laut,” ujarnya.
Menurutnya, proses tersebut nantinya tetap melibatkan instansi terkait, antara lain kejaksaan, Polri, Bea Cukai, pemerintah daerah, serta lembaga lainnya.
Denih menegaskan, pengungkapan tersebut bukan semata berkaitan dengan besarnya barang bukti yang diamankan, melainkan bagian dari upaya menjaga wilayah laut Indonesia dari aktivitas ilegal.
“Laut Indonesia bukan jalur bebas untuk melakukan kegiatan ilegal. TNI Angkatan Laut bersama seluruh instansi terkait akan terus bertindak tegas, profesional dan terukur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Asisten Tindak Pidana Militer (Aspidmil) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng), Allan Hermit Prasetyo, menyatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan penyidik TNI AL untuk menentukan proses penegakan hukum selanjutnya.
“Mari kita kawal proses penegakan hukum ini secara bersama-sama sampai diperoleh putusan yang adil dan berkekuatan hukum tetap,” katanya.