Gubernur Luthfi Perkuat Perlindungan Buruh Jateng dari PHK hingga Kesejahteraan

Senin, 27 Juli 2026 | 18.21
puskapik

Pemprov Jateng memperkuat perlindungan buruh melalui Satgas PHK, kenaikan UMP, subsidi Trans Jateng, koperasi buruh, daycare gratis, dan perlindungan pekerja perempuan.

SEMARANG, puskapik.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperkuat perlindungan bagi buruh melalui langkah yang tidak hanya berfokus pada penyelesaian pemutusan hubungan kerja (PHK), tetapi juga pencegahan sejak dini serta peningkatan kesejahteraan pekerja.

Sejumlah kebijakan yang dijalankan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mendapat dukungan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, yang menegaskan arahan Presiden Prabowo Subianto agar negara hadir melindungi kelompok pekerja ketika ancaman PHK muncul.

Baca Juga: 25 Daerah Terdampak Kemarau, Jateng Sudah Salurkan 6,8 Juta Liter Air Bersih

Hal itu mengemuka dalam pertemuan Ahmad Luthfi dengan Said Iqbal di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin (27/7/2026).

Iqbal mengatakan, Presiden Prabowo menginstruksikan pemerintah untuk tidak menunggu perusahaan bangkrut atau PHK massal terjadi.

Pemerintah harus segera turun ke lapangan untuk mengidentifikasi akar persoalan dan mencari solusi yang dapat menyelamatkan lapangan kerja.

Baca Juga: Pecatur Cilik Kabupaten Pekalongan Sabet Juara III Nasional di Cilacap Cup 2026

“Kalau terjadi PHK, cepat turun ke bawah. Itu perintah Presiden. Digali penyebabnya apa, persoalannya apa, apa yang bisa dibantu oleh pemerintah,” kata Iqbal.

Menurutnya, keberpihakan pemerintah harus diarahkan kepada kelompok yang paling membutuhkan perlindungan.

“Bahasa Presiden begini, kita harus melindungi yang lemah, bukan melindungi yang kuat. Yang kuat itu sudah diberi ruang oleh negara. Nah, yang lemah, kita hadir,” ujarnya.

Arahan tersebut telah diterjemahkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui berbagai kebijakan perlindungan buruh. Salah satunya dengan membentuk Satgas PHK yang bekerja secara preventif mendeteksi perusahaan yang mulai mengalami kesulitan, sehingga penyelesaian dapat dilakukan sebelum kondisi memburuk.

Apabila PHK tidak dapat dihindari, Satgas memastikan seluruh hak pekerja tetap dipenuhi, mulai dari pesangon, jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, uang lembur, hingga hak cuti yang belum diambil.

Di luar aspek pengupahan, Pemprov Jawa Tengah juga memperluas perlindungan sosial bagi pekerja. Tarif Trans Jateng bagi buruh diturunkan menjadi Rp 1.000 per perjalanan, disiapkan layanan daycare gratis bagi anak pekerja, serta Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di kawasan industri.

Untuk memperkuat daya beli, Pemprov juga membentuk Koperasi Buruh Jawa Tengah Sejahtera. Koperasi pertama berdiri di Kawasan Industri Wijayakusuma Semarang yang menaungi sekitar 29 ribu pekerja dan menyediakan kebutuhan pokok dengan harga lebih terjangkau.

Di bidang pengupahan, Ahmad Luthfi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2026 sebesar Rp 2.327.386,07 atau naik 7,28 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penetapan tersebut menggunakan nilai alfa 0,90, yakni batas tertinggi yang diperbolehkan dalam regulasi.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait