Impian Wisata di Boja Pupus, Proyek Rp 12 Miliar Berujung Dugaan Penipuan

Senin, 2 Maret 2026 | 15.29
Kuasa hukum pemilik wahana wisata di Boja yang melaporkan dugaan penipuan. (edhot)
Kuasa hukum pemilik wahana wisata di Boja yang melaporkan dugaan penipuan. (edhot)

Pengusaha di Boja laporkan dugaan penipuan proyek wisata Rp2 miliar ke Polres Kendal. Dua tersangka ditetapkan, kuasa hukum desak penahanan.

KENDAL, puskapik.com – Impian pengembangan kawasan wisata di Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, berujung sengketa hukum. Pemilik usaha berinisial ASA mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan oleh perencana proyek, dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Kendal melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/47/VII/2024/SPKT/Polres Kendal/Polda Jawa Tengah tertanggal 16 Juli 2024. Saat ini perkara ditangani penyidik Satreskrim Polres Kendal. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini belum dilakukan penahanan.

Kuasa hukum ASA dari Josant And Friend’s Law Firm (JAFLI) yakni Joko Susanto, Okky Andaniswari, Muhammad Alfin Aufillah Zen, Rahdyan Trijoko Pamungkas, dan Muh Yudi Rizqi Imanuddin, mendesak aparat penegak hukum segera menahan tersangka berinisial EW demi kelancaran proses penyidikan.

Baca Juga: PKL Mengadu ke DPRD Kabupaten Tegal, City Walk Slawi Minta Dibuka Untuk Pedagang

“Klien kami telah melakukan pembayaran jasa perencanaan proyek kepada EW secara bertahap hingga lunas sebesar Rp 2 miliar. Pembayaran ditransfer ke rekening pribadi berdasarkan kesepakatan jasa perencanaan pengembangan wahana wisata di Boja,” ujar Joko Susanto.

Namun setelah pembayaran dinyatakan lunas, dokumen teknis yang dijanjikan disebut tidak pernah diberikan secara lengkap. Pihak ASA hanya menerima file PDF dan video parsial melalui WhatsApp.

“Dokumen penting seperti hasil uji sondir dan boring, perhitungan struktur dan fondasi, hingga kajian kelaikan bangunan tidak pernah diserahkan secara utuh,” jelasnya.

Lebih lanjut, pembangunan fisik proyek disebut telah dimulai sejak Mei 2023 tanpa adanya kontrak kerja resmi, surat perintah kerja (SPK), maupun penunjukan tertulis. EW juga diduga merangkap sejumlah peran, mulai dari konsultan perencana, pelaksana konstruksi, pengendali proyek hingga menawarkan diri sebagai operator.

Baca Juga: Sempat Mengeluh Batuk dan Keringat Dingin, Sopir Meninggal di Kawasan Industri Kendal

Dalam perjalanannya, anggaran tahap pertama tercatat mencapai Rp 7,1 miliar. EW kemudian kembali mengajukan tambahan dana sebesar Rp 4,875 miliar sehingga total kebutuhan anggaran membengkak hingga kisaran Rp 12 miliar sampai Rp 13 miliar. Saat ini audit independen masih berjalan untuk menghitung potensi kerugian riil.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait