PKL Mengadu ke DPRD Kabupaten Tegal, City Walk Slawi Minta Dibuka Untuk Pedagang

Senin, 2 Maret 2026 | 15.16
PKL Mengadu ke DPRD Kabupaten Tegal, City Walk Slawi Minta Dibuka Untuk Pedagang
PKL Mengadu ke DPRD Kabupaten Tegal, City Walk Slawi Minta Dibuka Untuk Pedagang

Puluhan PKL Jalan Gajahmada Slawi datangi DPRD Kabupaten Tegal minta izin berjualan. Pemkab arahkan relokasi ke Alun-Alun Hanggawana.

SLAWI, puskapik.com - Pedagang Kaki Lima (PKL) yang kucing-kucingan berjualan di City Walk Jalan Gajahmada Slawi, Kabupaten Tegal mendatangi gedung DPRD Kabupaten Tegal, baru-baru ini. Kedatangan mereka untuk meminta agar City Walk bisa untuk berjualan.

“Kalau ada petugas kami geser, kalau tidak ada kami jualan lagi. Jujur kami tidak nyaman. Kami butuh solusi nyata agar bisa mencari nafkah dengan tenang,” kata Ketua Paguyuban PKL Gajahmada Slawi, Agun Arofik saat audiensi dengan DPRD Kabupaten Tegal yang ditemui Komisi 1 dan Komisi 2. Audiensi juga dihadiri Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Imam Rudy Kurnianto serta Kepala Satpol PP Agus Sukoco.

"Kami sadar aturan memang melarang berjualan di Jalan Gajah Mada, dan kami datang ke DPRD ingin meminta izin agar tetap bisa berjualan di Jalan Gajahmada,” kata Ketua Paguyuban PKL Gajahmada Slawi, Agun Arofik.

Baca Juga: Sempat Mengeluh Batuk dan Keringat Dingin, Sopir Meninggal di Kawasan Industri Kendal

Ia mengatakan para pedagang memahami adanya larangan berjualan di trotoar. Namun, tekanan ekonomi membuat mereka tetap bertahan. Puluhan PKL yang berjualan di Jalan Gajah Mada nekat datangi kantor DPRD untuk meminta kejelasan nasib setelah berulang kali terkena razia di koridor Jalan Gajah Mada.

“Kalau ada petugas kami geser, kalau tidak ada kami jualan lagi. Jujur kami tidak nyaman. Kami butuh solusi nyata agar bisa mencari nafkah dengan tenang,” katanya.

Dijelaskan, paguyuban tersebut menaungi 25 pedagang, mayoritas menjajakan menu angkringan seperti nasi bungkus dan kopi. Agun juga menyoroti menjamurnya pedagang kopi keliling atau “Starling” di kawasan itu. Ia memperkirakan terdapat sekitar 96 pedagang kopi sepeda yang belum tergabung dalam paguyuban dan ikut menambah kepadatan di Jalan Gajah Mada.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Imam Rudy Kurnianto menegaskan, berdasarkan Peraturan Bupati, Jalan Gajah Mada memang tidak diperuntukkan bagi PKL. Koridor itu sejak awal didesain sebagai kawasan rapi tanpa aktivitas pedagang kaki lima.

“Kami arahkan pedagang ke Alun-Alun Hanggawana yang merupakan satu dari 11 titik resmi PKL di Kabupaten Tegal,” jelas Imam.

Untuk menampung tambahan pedagang, Pemkab Tegal tengah mematangkan konsep penataan ulang kawasan alun-alun. Di antaranya optimalisasi lahan agar menjadi prioritas bagi PKL, pengalihan parkir kendaraan ke halaman Gedung Korpri guna memperluas area dalam alun-alun, serta kerja sama lintas organisasi perangkat daerah seperti Dishub dan DPUPR untuk penataan akses jalan.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait