Jangan Tunggu Ada Kasus, BPD Kendal Harus Jadi Pengawal Anggaran Desa

Pelantikan pengurus ABPEDNAS Kendal 2026–2031 diwarnai sosialisasi Jaga Desa. BPD diminta aktif kawal anggaran desa sejak tahap perencanaan.
KENDAL, puskapik.com – Pengawasan anggaran desa harus dilakukan sejak tahap perencanaan, bukan baru bergerak ketika muncul persoalan. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dituntut lebih aktif mengawal setiap kebijakan dan penggunaan keuangan desa agar tidak terjadi penyimpangan yang berujung pada persoalan hukum.
Peran BPD menjadi sorotan dalam sosialisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sekaligus pelantikan pengurus DPC dan DPK Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Kendal, Kamis 5 November 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Sugiarto resmi memimpin DPC ABPEDNAS Kabupaten Kendal periode 2026–2031. Kepengurusan baru diharapkan mampu memperkuat peran BPD sebagai lembaga yang ikut menentukan kualitas tata kelola pemerintahan desa.
Baca Juga: Polres Kendal Bagi Helm Gratis, Pengendara Diingatkan Tertib Berlalu Lintas dan Bayar Pajak
Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menilai, BPD memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan pemerintahan desa berjalan sesuai aturan. Keberadaannya bukan sekadar melengkapi struktur pemerintahan, melainkan menjadi bagian penting dari mekanisme pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat.
Menurutnya, anggota BPD harus memahami berbagai aturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa. Mulai dari penyusunan perencanaan pembangunan, penganggaran, pelaksanaan program hingga pengawasan.
"Anggota BPD harus terus meningkatkan kapasitas dan pemahaman mengenai regulasi, perencanaan pembangunan, penganggaran, pengawasan, serta penyelesaian persoalan di masyarakat," tegas Dyah.
Ia berharap ABPEDNAS menjadi wadah yang mampu meningkatkan kemampuan anggota sekaligus memperkuat koordinasi antarlembaga. Dengan demikian, BPD dapat menjalankan fungsi pengawasan secara profesional dan tidak ragu menyampaikan kritik maupun masukan terhadap kebijakan pemerintah desa.
Penguatan tersebut juga perlu ditopang pendampingan hukum dari kejaksaan. Melalui program Jaga Desa, aparatur desa diharapkan mendapatkan pemahaman mengenai tata kelola pemerintahan yang benar sehingga potensi pelanggaran dapat dicegah sejak awal.
Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Salomina Meyke Saliama memaparkan, pendampingan kejaksaan mencakup sejumlah persoalan yang bersentuhan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Di antaranya penanganan konflik sosial, pengawasan tata kelola pemerintahan desa, pengawasan bantuan sosial, termasuk bantuan DBHCHT, serta pendampingan hukum dalam proses tukar-menukar tanah kas desa.
Kejari Kendal juga mencatat pemulihan keuangan negara sebesar Rp56.272.079.789 melalui optimalisasi pendapatan daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Sementara itu, Kepala Humas DPP ABPEDNAS Haikal Maliki menyebut Jawa Tengah menjadi provinsi dengan jumlah anggota ABPEDNAS terbesar secara nasional, yakni 44.493 orang. Di Kabupaten Kendal sendiri terdapat 1.935 anggota, terdiri atas 1.420 anggota aktif dan 515 simpatisan.
ABPEDNAS mengawal tiga program utama, yakni Jaga Desa, Jaga Pangan, dan Jaga Indonesia Pintar. Program tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa, menjaga kesejahteraan masyarakat melalui ketahanan pangan, serta mendukung masa depan generasi penerus bangsa.
"Jaga Desa berarti menjaga tata kelolanya, Jaga Pangan berarti menjaga kesejahteraan dan masa depannya, sedangkan Jaga Indonesia Pintar berarti menjaga generasi penerus bangsa," tandasnya.
Dengan penguatan organisasi dan sinergi bersama kejaksaan, BPD diharapkan semakin berani menjalankan fungsi pengawasan. Sebab, pengelolaan anggaran desa yang transparan dan akuntabel tidak hanya menjadi tanggung jawab kepala desa, tetapi juga membutuhkan kontrol yang berjalan efektif dari lembaga perwakilan masyarakat desa.***
Artikel Terkait

Benda Misterius di Tubuh Bocah Kaliwungu Berhasil Diangkat, Polisi Telusuri Asal-usulnya

Polres Kendal Bagi Helm Gratis, Pengendara Diingatkan Tertib Berlalu Lintas dan Bayar Pajak

Pogram Desa Dampingan Pemprov Jateng di Sragen Sasar Kesehatan hingga Ekonomi, 19 Intervensi Digulirkan
