Jelang Deadline KPK, Delapan OPD Kendal Diperintahkan Tuntaskan Data

Selasa, 29 September 2026 | 10.10 WIB
Rakor Monitoring Center for Prevention (MCP) RBS KPK, Rencana Aksi Survei Penilaian Integritas  dan Pariwara Antikorupsi. dokumen
Rakor Monitoring Center for Prevention (MCP) RBS KPK, Rencana Aksi Survei Penilaian Integritas dan Pariwara Antikorupsi. dokumen

Pemkab Kendal meminta delapan OPD mempercepat kelengkapan data MCP KPK sebelum batas penginputan 30 September 2026, meski capaian 2025 sudah kategori hijau.

KENDAL, puskapik.com – Predikat hijau dalam capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum membuat Pemerintah Kabupaten Kendal berpuas diri. Dengan nilai 82,07 pada 2025, Kendal masih berada di posisi 32 dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Perbaikan capaian tersebut menjadi salah satu perhatian Pemkab Kendal. Delapan organisasi perangkat daerah (OPD) bahkan diminta mempercepat penyelesaian data dan bukti pendukung program pencegahan korupsi karena batas akhir penginputan ke sistem KPK jatuh pada 30 September 2026.

Hal itu dibahas dalam rapat koordinasi MCP RBS KPK, Rencana Aksi Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK, dan Pariwara Antikorupsi di Ruang Ngesti Widhi Setda Kendal, Senin 28 september 2026.

Baca Juga: Semarak HUT ke-81 PMI di Pemalang, Warga Ikuti Senam dan Donor Darah

Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari mengatakan, masih ada sejumlah data dan evidence yang belum diselesaikan oleh OPD. Lima di antaranya berkaitan dengan komponen digital.

“Targetnya harus di-input di sistem KPK paling lambat 30 September. Ada beberapa OPD yang memang belum selesai,” kata Dyah.

Menurut dia, sebagian kekurangan bukan karena OPD sama sekali belum melakukan pengisian. Sejumlah data sebelumnya telah dimasukkan melalui aplikasi, tetapi kemudian terdapat perubahan dan tambahan bukti pendukung yang harus dilengkapi.

“Sebetulnya pakai aplikasi yang kemarin itu sudah semua. Tetapi ternyata harus melampirkan beberapa tambahan data evidence baru,” ujarnya.

Baca Juga: Berkunjung ke Batang, Wapres Gibran Jenguk Korban Keracunan MBG, Jumlah Total Capai 674 Orang

Dyah meminta OPD segera menyerahkan kekurangan data tersebut kepada Inspektorat. Selanjutnya, Inspektorat akan melakukan penginputan ke sistem KPK sebelum tenggat berakhir.

Namun, bagi Dyah, pemenuhan indikator KPK tidak boleh dipandang sebatas pekerjaan administratif untuk mengejar nilai.

“Pemenuhan indikator KPK harus menjadi bagian dari upaya memperbaiki kinerja dan tata kelola pemerintahan agar semakin bersih dan akuntabel,” tegasnya.

Sekretaris Daerah Kendal Agus Dwi Lestari mengatakan, posisi 32 dari 35 daerah di Jawa Tengah menjadi pekerjaan rumah yang perlu diperhatikan. Meski demikian, capaian Kendal sudah masuk kategori hijau.

“Walaupun kategorinya sudah bagus, hijau, tetapi masih bisa ditingkatkan. Ranking-nya masih rendah, masih urutan 32 dari 35 se-Jawa Tengah,” kata Agus.

Ia menilai peringkat daerah bersifat dinamis. Kendal bisa saja mengalami peningkatan capaian, tetapi daerah lain juga melakukan perbaikan sehingga posisi antardaerah ikut berubah.

MCP sendiri menjadi instrumen KPK dalam mendorong pencegahan korupsi berbasis risiko. Sejumlah aspek yang dipantau antara lain tata kelola pemerintahan, pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi pajak daerah, serta penguatan aparat pengawasan intern pemerintah.

Selain MCP, rakor juga membahas SPI. Agus menegaskan, pemerintah daerah tidak dapat mengatur hasil survei tersebut karena responden dipilih langsung oleh KPK.

Responden berasal dari unsur internal, pengguna layanan, serta kelompok expert seperti aparat penegak hukum, akademisi, dan praktisi.

“Jadi, objektivitas dan independensi ini sangat terjaga, dan kita tidak tahu siapa yang menjadi responden karena dipilih langsung oleh KPK,” tandasnya.

Menurut Agus, berbagai program tersebut seharusnya tidak berhenti pada pemenuhan dokumen atau indikator. Perubahan yang lebih penting adalah bagaimana hasil evaluasi tersebut diterjemahkan menjadi pembenahan dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan.

Dengan tenggat penginputan yang semakin dekat, Pemkab Kendal kini meminta seluruh OPD terkait bergerak cepat. Di saat yang sama, capaian MCP yang telah masuk kategori hijau masih menyisakan ruang perbaikan bagi Kendal untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahannya.

Artikel Terkait