Kasus Korupsi Bupati Pemalang, KPK Periksa 8 Saksi di Polrestabes Semarang

KPK memeriksa 8 saksi dalam kasus dugaan pemerasan Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro. Pemeriksaan berlangsung di Polrestabes Semarang.
SEMARANG, puskapik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang non-aktif, Anom Widiyantoro, Selasa 18 Agustus 2026.
Mereka dipanggil untuk diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang Tahun 2025-2026
"Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang," ujar Budi Prasetyo, juru bicara KPK kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Selasa 18 Agustus 2026.
Baca Juga: Lomba Kampung Nusantara Digelar di Tegal, Fokus Kebersihan Lingkungan
Saksi-saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan tersebut di antaranya :
1. Harun Abdul Khafizh, anggota DPRD Jawa Tengah
2. M Iqbal Wibisono selaku mantan anggota DPRD Jateng
3. Adam Mursyid selaku ASN/Ajudan Bupati Pemalang
4. Muhammad Adli Za'im selaku ajudan Bupati Pemalang
Baca Juga: Peringati Hari Pramuka ke-65, Kwarcab Tegal Ziarah ke Makam Pejuang Pramuka
5. Sukhaeron selaku ASN
6. Ahmad Munawir selaku Kabid Pengelolaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang
7. Titien Soewastiningsih Soebari selaku Sekdis DPMPTSP Kabupaten Pemalang
8. Wuwuh Setiyano selaku Kepala Bagian Hukum Setda Pemkab Pemalang.
Seperti diketahui, Bupati Pemalang non-aktif Anom Widiyantoro ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta Selasa 28 Juli 2026.


