Kelola 3.754 Aset Senilai Rp 37,7 Miliar, BKD Jateng Digitalisasi Lewat Sipanda BMD

BKD Jateng meluncurkan Sipanda BMD untuk mengelola 3.754 aset senilai Rp37,7 miliar secara digital agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
SEMARANG, puskapik.com - Ribuan aset daerah dengan nilai puluhan miliar rupiah tak lagi cukup dikelola dengan catatan manual. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah mulai mengubah cara mengelola Barang Milik Daerah (BMD) melalui sistem digital yang memungkinkan setiap proses peminjaman, pengawasan, hingga pemeliharaan aset terdokumentasi dan lebih mudah dipantau.
Langkah itu ditandai dengan peluncuran Sipanda BMD (Sistem Informasi Peminjaman, Pengawasan, dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Terintegrasi) di Aula Meritokrasi BKD Jawa Tengah, Kamis (10/9/2026).
Saat ini, BKD Jateng tercatat mengelola 3.754 unit BMD dengan total nilai Rp 37.715.000.103. Besarnya jumlah dan nilai aset tersebut membuat tata kelola yang tertib dan akuntabel menjadi kebutuhan, bukan sekadar urusan administrasi.
Baca Juga: Kecelakaan Jl Pancasila Kota Tegal Bukan Tabrak Lari, Ini Kronologinya
Plt Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah, Dhoni Widianto, mengatakan, digitalisasi BMD tidak hanya ditujukan untuk menghadirkan aplikasi baru. Lebih dari itu, Sipanda BMD diharapkan menjadi instrumen untuk memperbaiki tata kelola sekaligus mendorong perubahan cara kerja aparatur.
“Kegiatan hari ini bukan sekadar peluncuran sebuah aplikasi. Lebih dari itu, hari ini merupakan momentum untuk memperkuat komitmen kita dalam membangun tata kelola BMD yang lebih tertib, transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi,” kata Dhoni.
Menurut dia, jumlah aset yang dikelola BKD menuntut sistem pengelolaan yang mampu memastikan setiap barang tercatat, digunakan secara tepat, dirawat, dan dapat ditelusuri riwayatnya.
“Besarnya jumlah dan nilai BMD tersebut menuntut pengelolaan yang tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel agar mampu mendukung optimalisasi penyelenggaraan tugas organisasi,” ujarnya.
Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Pemalang Salurkan BLT DBHCHT untuk 2.600 Penerima
Melalui Sipanda BMD, proses yang sebelumnya dilakukan secara manual secara bertahap dialihkan ke sistem digital. Data peminjaman dapat terdokumentasi, penggunaan barang lebih mudah diawasi, sedangkan riwayat pemeliharaan maupun perbaikan dapat ditelusuri secara lebih sistematis.
Digitalisasi tersebut juga diharapkan dapat mengurangi potensi kehilangan informasi serta memudahkan jajaran BKD dalam mengetahui status dan riwayat penggunaan setiap aset.
Dhoni menegaskan, pengelolaan BMD tidak boleh berhenti pada aspek administratif. Menurutnya, menjaga dan menggunakan aset daerah merupakan bagian dari integritas sekaligus tanggung jawab aparatur pemerintah.
Karena itu, ia meminta seluruh jajaran BKD menggunakan Sipanda BMD secara konsisten dan mematuhi prosedur yang telah ditetapkan.
“Mari kita gunakan sistem ini secara konsisten, mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, menjaga BMD yang menjadi tanggung jawab kita, serta memberikan masukan untuk penyempurnaan sistem ke depan,” katanya.
Baca Juga: Pemprov Jateng Salurkan Bisyaroh Buat Hafiz-Hafizah Tanpa Ribet Proposal