Kendal Bersiap Terima Gelombang Investasi, Perizinan Bangunan Dikebut

Rabu, 2 September 2026 | 17.57
Pelatihan konsultan  digitalisasi terintegrasi PPG di Aula Politeknik Industri Furniture Kawasan Industri Kendal. (edhot)
Pelatihan konsultan digitalisasi terintegrasi PPG di Aula Politeknik Industri Furniture Kawasan Industri Kendal. (edhot)

Kendal mempercepat digitalisasi perizinan PBG dan SLF untuk mengimbangi pertumbuhan investasi dan pembangunan kawasan industri yang terus berkembang.

KENDAL, puskapik.com – Kabupaten Kendal tengah menghadapi konsekuensi dari pesatnya pertumbuhan kawasan industri. Ketika investasi terus masuk dan pembangunan fisik meningkat, pemerintah daerah dituntut memastikan pelayanan perizinan bangunan mampu mengikuti laju perkembangan tersebut.

Jangan sampai pembangunan sudah siap berjalan, tetapi proses administrasi justru menjadi titik lambat.

Persoalan itu menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kendal dengan menggelar sosialisasi dan pelatihan konsultan pemohon dalam rangka mendukung transformasi serta digitalisasi terintegrasi perizinan pembangunan gedung (PPG) di Aula Politeknik Industri Furniture Kawasan Industri Kendal, Rabu (2/9/2026).

Forum tersebut melibatkan aparatur pemerintah daerah, konsultan, Tim Profesi Ahli (TPA), Tim Teknis Perizinan (TPT), sekretariat PBG/SLF Dinas PUPR, perusahaan di Kawasan Industri Kendal (KIK), hingga pemangku kepentingan lainnya.

Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari mengatakan pertumbuhan investasi membawa dampak langsung terhadap kebutuhan pembangunan fisik, terutama gedung dan fasilitas pendukung industri.

Baca Juga: Polisi Hadapi Kendala Ungkap Kematian Bocah 7 Tahun di Kendal

Kendal kini menjadi salah satu kawasan pertumbuhan ekonomi di Jawa Tengah. Keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan KIK mendorong masuknya investasi asing maupun domestik.

“Keberadaan kawasan industri di Kendal memberikan dampak yang sangat positif, salah satunya pada pertumbuhan ekonomi tahun 2025, kita berhasil mencapai capaian tertinggi di Jawa Tengah,” kata Dyah Kartika.

Namun, pertumbuhan tersebut juga menuntut pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan. Semakin banyak pembangunan berarti semakin banyak pula permohonan perizinan yang harus ditangani.

KIK tahap pertama, kata Bupati, sudah penuh. Pengembangan kemudian berlanjut ke tahap kedua dengan luasan sekitar 1.200 hektare.

Tidak hanya KIK, sejumlah kawasan industri lain juga tengah berproses. Bahkan, masih terdapat sejumlah perusahaan yang menyiapkan rencana pembangunan di luar kawasan industri.

Potensi tersebut membuat kebutuhan pelayanan perizinan bangunan diperkirakan terus meningkat.

Bupati menegaskan percepatan perizinan tidak berarti mengabaikan standar teknis bangunan. Sebaliknya, aspek keselamatan dan keandalan bangunan harus tetap menjadi perhatian.

“Harapannya, ke depan tidak ada permasalahan yang tidak kita kehendaki, sekaligus sebagai penyamaan persepsi dan pemahaman terkait regulasi dalam proses perizinan. Sebab, regulasi ini setiap saat terkadang mengalami perubahan,” ujarnya.

Baca Juga: Anggaran Perubahan APBD Kabupaten Tegal 2026 Turun, Ini Tantangan Buat Bupati Tegal

Menurutnya, kesamaan pemahaman antara pemerintah, konsultan dan pemohon menjadi penting karena regulasi terkait bangunan gedung dapat mengalami perubahan.

Dengan pemahaman yang sama sejak awal, kesalahan dokumen maupun persoalan teknis diharapkan dapat ditekan sehingga proses perizinan berjalan lebih lancar.

Kepala DPUPR Kendal Sudaryanto mengatakan PBG dan SLF merupakan perizinan dasar yang memiliki posisi penting dalam pembangunan gedung.

PBG berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pembangunan, sedangkan SLF memastikan bangunan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi sebelum digunakan.

“Selain itu, untuk mendorong iklim investasi di daerah dan meningkatkan perekonomian wilayah, khususnya di Kabupaten Kendal, serta untuk memastikan gedung yang dibangun andal demi keselamatan dan kepentingan pemohon sendiri,” kata Sudaryanto.

Ia mengatakan peningkatan kualitas dokumen menjadi salah satu kunci. Pemohon dan konsultan perlu memahami standar teknis agar dokumen yang diajukan dapat memenuhi ketentuan.

Pemkab Kendal menyebut kawasan peruntukan industri di daerah tersebut mencapai sekitar 5.200 hektare. Dari luasan itu, baru sekitar 40 persen yang telah dimanfaatkan.

Masih terbukanya lahan industri membuat pemerintah daerah memperkirakan peluang investasi masih cukup besar.

Namun, peluang tersebut juga harus diimbangi dengan kesiapan pelayanan publik. Salah satunya melalui sistem perizinan yang lebih terintegrasi dan berbasis digital.

Pelatihan konsultan pun diarahkan untuk memperbaiki kualitas kajian kelayakan fungsi bangunan gedung, terutama yang berada di kawasan industri.

Baca Juga: Kafilah Jateng Targetkan Juara Umum di MTQ Nasional 2026

Kegiatan berlangsung dalam dua sesi. Sesi pertama membahas standar teknis penyelenggaraan bangunan gedung, sedangkan sesi kedua berupa pelatihan konsultan terkait substansi kajian kelayakan fungsi.

Materi meliputi format, sistematika, dan substansi dokumen kajian kelayakan fungsi bangunan gedung. Narasumber berasal dari Tim Profesi Ahli Kabupaten Kendal yang mencakup bidang arsitektur, struktur, serta mekanikal, elektrikal dan plumbing (MEP).

Bupati meminta seluruh pihak tidak berjalan sendiri-sendiri. Konsultan, pemohon, pengelola kawasan, pemerintah daerah dan tenaga ahli harus memiliki pemahaman yang sama.

“Kami berharap melalui kegiatan ini dapat terbangun kesepahaman terkait aturan serta peningkatan kompetensi seluruh pihak, sehingga proses perizinan PBG dan SLF dapat berjalan lebih cepat,” tegasnya.

Bagi Kendal, tantangannya kini bukan hanya menarik investasi, tetapi memastikan seluruh perangkat pendukungnya siap. Ketika kawasan industri terus berkembang, pelayanan perizinan akan menjadi salah satu ukuran apakah pemerintah mampu mengimbangi cepatnya laju pembangunan.**