Logo Kabupaten Pemalang Distandarkan, Seluruh Instansi Wajib Menyesuaikan

Minggu, 5 Juli 2026 | 20.52
puskapik

Pemkab Pemalang mewajibkan seluruh instansi menggunakan logo resmi daerah sesuai standar. Penyesuaian dilakukan maksimal 30 hari sesuai surat edaran terbaru.

PEMALANG, puskapik.com – Pemerintah Kabupaten Pemalang mulai menertibkan penggunaan lambang daerah yang selama ini dinilai tidak seragam.

Sejumlah instansi pemerintah hingga BUMD diketahui masih menggunakan logo hasil modifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan resmi.

Melalui surat edaran, Pemerintah Kabupaten Pemalang menegaskan penggunaan lambang daerah yang sesuai dengan ketentuan resmi.

Baca Juga: Percepat Pelunasan PBB, Desa di Batang Ini Gelar Gebyar Pajak dan Nobar Piala Dunia

Penegasan itu dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor B/000.8/59/ORGANISASI/2026 yang diterbitkan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Endro Johan Kusuma atas nama Bupati Pemalang Anom Widiyantoro pada 1 Juli 2026.

Surat edaran ditujukan kepada seluruh perangkat daerah, kecamatan, desa dan kelurahan, serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Pemalang.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah tentang Penetapan Bentuk dan Arti Lambang Daerah Kabupaten Pemalang tertanggal 20 Mei 1968 serta Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.

Baca Juga: Diikuti 188 Pemain, Kejurkab PBSI Batang Jaring Atlet Berprestasi

Langkah tersebut diambil setelah pemerintah daerah menemukan masih adanya perbedaan bentuk dan visualisasi lambang Kabupaten Pemalang yang digunakan oleh sejumlah instansi pemerintah.

Bahkan, beberapa logo yang digunakan diketahui telah mengalami modifikasi sehingga tidak lagi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Berdasarkan hasil inventarisasi dan pemantauan, masih ditemukan keberagaman bentuk, perbedaan visualisasi, serta penggunaan lambang daerah yang belum sesuai dengan ketentuan pada berbagai media resmi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, dipandang perlu menetapkan standardisasi dan pedoman penggunaan lambang daerah melalui Surat Edaran ini,” tulis dalam surat edaran tersebut.

Lewat surat edaran itu, Pemerintah Kabupaten Pemalang menetapkan rumusan final, visualisasi baku, serta standar teknis penggunaan lambang daerah yang telah melalui validasi secara historis dan yuridis.

Dengan demikian, seluruh instansi pemerintah diwajibkan menggunakan satu desain resmi yang sama sebagai identitas Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Dalam ketentuannya, seluruh kepala perangkat daerah, camat, kepala desa atau lurah, hingga direksi BUMD diminta memedomani penggunaan lambang daerah secara konsisten dan seragam pada seluruh dokumen resmi, media informasi fisik, maupun media digital.

Pemerintah juga melarang segala bentuk perubahan terhadap lambang daerah, baik dari sisi bentuk, proporsi, warna, maupun elemen visual lainnya. Penambahan tulisan, gambar, efek visual, maupun ornamen yang dapat mengubah identitas lambang juga tidak diperbolehkan.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait