Mesin Overheat Diduga Jadi Pemicu Forklift Terbakar di Jalan Pantura Kaliwungu Kendal

Forklift terbakar di Jalan Pantura Kaliwungu, Kendal, diduga akibat mesin overheat. Insiden menyebabkan lalu lintas tersendat dan kerugian material sekitar Rp80 juta.
KENDAL, puskapik.com – Satu unit forklift milik sebuah perusahaan terbakar saat melintas di Jalan Pantura Kendal–Semarang, tepatnya di depan Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu, Kamis (13/8/2026) siang.
Kobaran api sempat membesar hingga mengeluarkan asap tebal yang menutupi badan jalan dan menyebabkan arus lalu lintas dari arah Jakarta menuju Semarang tersendat.
Komandan Damkar Sektor Kaliwungu, Arif Dwiharjono, mengatakan pihaknya menerima laporan dari warga sekitar pukul 11.43 WIB.
Baca Juga: Bulog Tegal Salurkan Bantuan Pangan 30 Kg ke Lebih dari 1 Juta KPM, Serapan Gabah Lampaui Target
Petugas langsung menuju lokasi dan berhasil memadamkan api dalam waktu sekitar 15 menit.
"Begitu menerima laporan, kami langsung menuju lokasi dan melakukan penyemprotan terhadap forklift yang terbakar. Api berhasil dipadamkan sekitar 15 menit kemudian," ujarnya.
Arif menambahkan, penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan. Namun berdasarkan keterangan pemilik, forklift tersebut baru saja keluar dari bengkel sebelum akhirnya terbakar di tengah perjalanan.
Baca Juga: 350 Ibu Hamil Risiko Tinggi di Brebes Selatan Jadi Sasaran Program Kesehatan
Meski tidak menimbulkan korban jiwa, insiden tersebut mengakibatkan kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp80 juta.
Sementara itu, Kapolsek Kaliwungu AKP Nindya Putra Wahyu Putranto menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan keterangan sejumlah saksi, kebakaran diduga dipicu mesin yang mengalami panas berlebih atau overheat.
"Forklift milik PT Indomakmur Nolokerto itu diduga mengalami overheat akibat penggunaan yang berlebihan sehingga memicu kebakaran," jelasnya.
Di sisi lain, Satlantas Polres Kendal menegaskan bahwa forklift tidak diperbolehkan beroperasi di jalan umum. Kanit Turjawali Satlantas Polres Kendal, Ipda Very Okta Dwi Saputra, menyatakan sesuai ketentuan lalu lintas, forklift hanya boleh dipindahkan menggunakan kendaraan pengangkut atau towing.
"Forklift melintas di jalan raya merupakan pelanggaran karena sesuai Peraturan Lalu Lintas, kendaraan tersebut tidak diperbolehkan beroperasi di jalan umum kecuali diangkut menggunakan towing," tegasnya.
Satlantas Polres Kendal berencana memanggil pemilik forklift untuk dimintai keterangan sekaligus memberikan teguran keras. Polisi juga mengingatkan, apabila pelanggaran serupa kembali ditemukan, petugas akan memberikan sanksi tilang sesuai aturan yang berlaku.


