Mulai Oktober, Seragam ASN Kendal Berubah, Kamis Wajib Batik Khas Kendal

Kamis, 17 September 2026 | 16.31
puskapik

Mulai 1 Oktober 2026, ASN Kendal wajib mengenakan batik khas Kendal setiap Kamis. Aturan baru ini juga mengubah seragam dinas pada Selasa dan Rabu.

KENDAL, puskpik.com – Jangan kaget melihat penampilan baru para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kendal mulai Oktober mendatang. Seragam dinas mereka bakal mengalami sejumlah perubahan, termasuk kewajiban mengenakan batik khas Kendal setiap Kamis.

Ketentuan baru tersebut mulai diterapkan 1 Oktober 2026, mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Kendal Nomor 34 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas ASN Kabupaten Kendal.

Aturan tersebut merupakan penyesuaian terhadap Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Lindungi Petani, Pemprov Jateng Gulirkan Program JTAB Petani Gajian

Sekda Kendal Agus Dwi Lestari mengatakan perubahan dilakukan agar ketentuan pakaian dinas di Kabupaten Kendal selaras dengan regulasi terbaru.

“Kenapa dilakukan perubahan pakaian? Tentunya ini ada perubahan aturan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024. Jadi kita sesuaikan, jangan sampai Permendagri itu tidak diimplementasikan di daerah Kendal,” kata Agus seusai sosialisasi seragam ASN, Kamis (17/9/2026).

Perubahan paling mencolok terdapat pada pakaian dinas hari Kamis. Jika sebelumnya ASN bebas memilih batik, mulai Oktober mereka diwajibkan mengenakan batik khas Kendal.

Baca Juga: Klaim ODF 100 Persen di Kota Tegal Diuji, Fakta Lapangan Seperti Ini

Pemkab berharap kebijakan tersebut tak hanya memperkuat identitas daerah, tetapi juga menciptakan pasar bagi produk batik yang dibuat pelaku UMKM Kendal.

“Harapannya dengan adanya PDH baru ASN ini bisa menggairahkan dan meningkatkan produksi batik UMKM di Kendal,” ujar Agus.

Untuk motif, Pemkab belum menetapkan desain khusus. Namun batik yang digunakan diharapkan memiliki motif Kendal, diproduksi oleh pelaku usaha di Kendal dan bukan batik printing.

Unsur lokal lainnya yang tetap dipertahankan adalah ikat kepala khas Kendal.

“Ikat itu memang ciri khas Kendal, beda dengan blangkon. Kalau blangkon sudah jadi, kalau ikat itu dibuat,” jelas Agus.

Bukan hanya Kamis, perubahan juga terjadi pada pakaian dinas hari Selasa. Jika sebelumnya ASN mengenakan batik atau lurik, aturan baru menetapkan penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH).

Sementara pakaian hari Rabu tetap menggunakan atasan putih dan bawahan hitam. Perubahan terdapat pada warna kerudung ASN perempuan, dari sebelumnya merah muda menjadi cokelat muda.

Sosialisasi dilakukan lebih awal agar ASN memiliki waktu menyiapkan pakaian sebelum aturan resmi diberlakukan.

“Untuk Kamis tetap, kemudian hari Jumat tetap. Yang berubah terutama hari Selasa dan ada penyesuaian pada hari Rabu,” kata Agus.

Pemkab Kendal juga mulai memperketat disiplin penggunaan pakaian dinas. ASN diminta menyesuaikan pakaian, sepatu, hijab dan aksesori dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Agus mengingatkan agar gaya berpakaian untuk menghadiri kondangan tidak dibawa ke lingkungan kerja.

“Kalau batiknya warnanya merah, hijabnya merah, bunga-bunga, sepatunya juga merah misalnya begitu. Kita tidak melarang kalau menggunakan itu, tapi jangan dipakai untuk kerja. Kalau untuk kondangan dipersilakan,” ujarnya.

Menurutnya, penertiban pakaian dinas bukan sekadar persoalan penampilan. Kerapian dan keseragaman merupakan bagian dari disiplin serta identitas ASN saat menjalankan pelayanan publik.

Setelah sosialisasi, monitoring dan evaluasi akan dilakukan secara berkala oleh BKPSDM bersama tim disiplin ASN.

Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari mengatakan pakaian dinas merupakan bagian dari identitas kedinasan, kedisiplinan dan profesionalitas ASN.

Ia meminta seluruh kepala perangkat daerah menjadi contoh dalam penerapan aturan tersebut.

“Pimpinan tentunya memiliki peran yang penting di dalam membangun budaya disiplin dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu diharapkan kepada para pimpinan perangkat daerah ini menjadi role model bagi seluruh pegawai,” katanya.

Bupati juga mendorong agar penggunaan batik khas Kendal menjadi momentum memperkuat identitas daerah sekaligus menggerakkan ekonomi kreatif.

Organisasi perangkat daerah diharapkan dapat berkolaborasi dengan pelaku UMKM, budayawan dan pelaku ekonomi kreatif untuk merumuskan motif batik yang benar-benar merepresentasikan karakter Kendal.

Dengan demikian, perubahan seragam ASN mulai 1 Oktober mendatang bukan hanya menyangkut aturan berpakaian. Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk memperkuat budaya disiplin aparatur sekaligus memberi ruang lebih besar bagi produk batik lokal Kendal.