Pajak Reklame Kendal Baru 8,93 Persen, Bapenda Genjot Pendataan Lapangan

Pajak reklame Kendal baru capai 8,93% dari target, Bapenda genjot pendataan dan penertiban untuk tingkatkan kepatuhan wajib pajak.
KENDAL, puskapik.com – Kinerja pendapatan pajak reklame di Kabupaten Kendal masih jauh dari target. Hingga akhir Maret 2026, realisasi penerimaan baru mencapai Rp635 juta atau sekitar 8,93 persen dari target Rp7 miliar.
Rendahnya capaian pada triwulan pertama tersebut mendorong Badan Pendapatan Daerah Kendal untuk bergerak cepat.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengintensifkan pendataan reklame di lapangan, khususnya pada titik-titik strategis yang dinilai memiliki potensi pajak tinggi.
Sekretaris Bapenda Kendal, Muhammad Yusuf Ariyanto, mengakui bahwa capaian pajak reklame saat ini masih jauh dari harapan.
Baca Juga: Waspadai El Nino, Perumda Tirta Ayu Slawi Cari Sumber Mata Air Baru
Memasuki bulan ketiga, pihaknya terus berupaya memacu kinerja pemungutan agar lebih optimal.
“Ini sudah bulan ketiga, kita masih jauh dari target. Makanya kita upayakan semaksimal mungkin agar pemungutan pajak reklame ini bisa lebih terpacu lagi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tim di lapangan kini menyisir berbagai jenis reklame, mulai dari billboard, reklame kain, reklame melekat hingga reklame berjalan.
Pendataan ini dilakukan untuk memastikan seluruh objek pajak telah terdaftar dan memenuhi kewajiban pembayaran.
Menurutnya, masih ada kemungkinan sejumlah reklame yang sudah terpasang namun belum menjalankan kewajiban pajaknya. Oleh karena itu, pendataan menjadi langkah awal untuk menertibkan sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah.
Baca Juga: Magma Gunung Slamet Sudah Dipermukaan, Semua Jalur Pendakian Ditutup
“Kita melakukan pendataan, karena mungkin ada beberapa reklame yang sudah terpasang tapi belum melakukan kewajiban pembayaran pajaknya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yusuf menuturkan bahwa data hasil pendataan di lapangan akan dicocokkan dengan database perizinan dan pembayaran pajak yang dimiliki Bapenda. Langkah ini penting untuk memastikan kesesuaian antara kondisi riil di lapangan dengan administrasi yang tercatat.
“Kita adakan pendataan di lapangan, kemudian kita catat dan kita cocokkan dengan database yang ada. Apakah sebelumnya sudah mengajukan izin dan bagaimana proses pembayaran pajaknya,” ungkapnya.
Apabila ditemukan pelanggaran, seperti keterlambatan atau tunggakan pembayaran pajak, Bapenda akan mengambil langkah bertahap. Mulai dari pemberian surat peringatan hingga penindakan lebih lanjut berupa penandaan atau penyegelan pada reklame.
Artikel Terkait

Sedimentasi Waduk Mrica Banjarnegara Mengkhawatirkan, Gubernur Luthfi Turun Tangan

Pariwisata dan Ekonomi Syariah Jadi Motor Baru Pertumbuhan Jawa Tengah

Wamen PKP Puji Database Perumahan di Jateng Paling Siap Jalankan Program Kolosal 3 Juta Rumah
