Pemkab Kendal Terapkan WFH bagi ASN Setiap Jumat Mulai April 2026

ASN Pemkab Kendal mulai April 2026 terapkan WFH tiap Jumat, guna efisiensi kerja, hemat energi, dan dorong adaptasi teknologi dengan pengawasan geo tagging
KENDAL, puskapik.com – Pemerintah Kabupaten Kendal resmi menerapkan sistem kerja Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih efisien dan adaptif.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada April 2026 dan akan diterapkan perdana pada Jumat, 10 April 2026.
Penjabat Sekretaris Daerah Kendal, Agus Dwi Lestari, mengatakan bahwa WFH akan diberlakukan secara rutin setiap hari Jumat.
Baca Juga: Aktivitas Meningkat, Radius Aman Gunung Slamet Meluas Jadi 3 Kilometer
“WFH akan kami terapkan setiap hari Jumat mulai bulan ini,” ujarnya, Minggu (5/4/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8/626/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemkab Kendal.
Aturan ini juga merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam mendorong efisiensi penggunaan sumber daya.
Baca Juga: Bupati Pemalang Gelar Halalbihalal, Eksekutif, Legislatif, dan Parpol
Melalui penerapan pola kerja kombinasi antara Work From Office (WFO) dan WFH, diharapkan terjadi penghematan konsumsi listrik, air, bahan bakar minyak (BBM), serta pembatasan perjalanan dinas.
“Jadi memang kita mulai sekarang itu menggunakan pola kerja yang kolaboratif, yakni WFO sama WFH,” jelasnya.
Untuk memastikan kedisiplinan ASN tetap terjaga, Pemkab Kendal telah menyiapkan sistem pengawasan berbasis geo tagging.
Melalui sistem ini, ASN diwajibkan melakukan presensi sekaligus melaporkan kinerja secara langsung dengan lokasi yang terdeteksi.
“Presensi pakai geo tagging, itu akan terdeteksi lokasi dan lainnya. ASN tetap kerja dengan penuh tanggung jawab dan kedisiplinan tinggi,” imbuh Agus.
Selain itu, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga diminta menyampaikan laporan capaian kinerja pegawai setiap bulan kepada Sekretaris Daerah sebagai bahan evaluasi.
“Capaian kinerja disampaikan sebulan sekali, ini untuk bahan evaluasi juga seperti apa nantinya,” tambahnya.
Menurut Agus, penerapan pola kerja ini juga diharapkan mampu meningkatkan adaptasi ASN terhadap perkembangan teknologi yang semakin pesat.
“ASN itu harus lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi. Tetapi tetap, pengawasan juga tidak akan luput,” tegasnya.
Namun demikian, tidak seluruh ASN dapat menerapkan sistem WFH. Sejumlah jabatan dan unit layanan tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau WFO demi menjaga kualitas pelayanan publik.
Di antaranya pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, camat, lurah, tenaga kesehatan, satuan pendidikan, serta unit layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP).
“Mereka tetap WFO agar pelayanan dan pekerjaan tetap optimal,” pungkasnya. **



