Pencurian Kantor PT SIOEN Kaliwungu Kendal Terungkap, Dua Terduga Pelaku Diciduk

Polisi menangkap dua terduga pelaku pencurian di kantor PT SIOEN Kaliwungu, Kendal. Tiga barang elektronik senilai Rp12 juta dilaporkan hilang.
KENDAL ,puskapik.com – Rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan pencurian di kantor PT SIOEN Semarang Asia, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, sempat viral di media sosial. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap dua orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam hilangnya sejumlah barang elektronik milik perusahaan tersebut.
Kedua terduga pelaku berinisial M dan A ditangkap Unit Reskrim Polsek Kaliwungu, Polres Kendal. M diamankan di wilayah Kota Semarang, sedangkan A ditangkap di wilayah Kabupaten Kendal.
Kapolsek Kaliwungu, AKP Nindya, membenarkan penangkapan tersebut. Pengungkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan kehilangan dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Baca Juga: Salahi Aturan Pemasangan, Puluhan Reklame di Kendal Dicopot
“Satu terduga pelaku berinisial M diamankan di wilayah Kota Semarang, sedangkan terduga pelaku lainnya berinisial A diamankan di wilayah Kendal,” kata Nindya dihubungi Selasa 13 Oktober 2026 .
Kasus ini terjadi di ruang HRD PT SIOEN Semarang Asia, Jalan Alteri Kaliwungu, Desa Kutoharjo, pada Minggu 27 September 2026 dini hari. Dugaan pencurian itu diperkirakan berlangsung sekitar pukul 02.56 WIB, ketika aktivitas kantor relatif sepi.
Peristiwa tersebut baru terungkap beberapa jam kemudian. Sekitar pukul 07.00 WIB, seorang karyawan mendapati laci ruangan dalam keadaan terbuka. Kecurigaan semakin kuat ketika perusahaan hendak melakukan audit sekitar pukul 10.00 WIB.
Laptop yang dibutuhkan untuk mengakses data ternyata sudah hilang. Telepon genggam yang akan digunakan untuk memindai dokumen juga tidak ditemukan. Setelah diperiksa, perusahaan menyadari kamera digital turut raib.
Baca Juga: Serapan Telur Peternak di Kendal Merosot, KPUS Desak BGN Bertindak
Tiga barang elektronik yang dilaporkan hilang yakni laptop Dell Latitude 7480 warna abu-abu, telepon genggam Redmi A7 Pro warna hitam, serta kamera digital Nikon Coolpix L830. Total kerugian perusahaan diperkirakan mencapai Rp12 juta.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian. Di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah hitam, jaket hitam, jaket hijau, satu laptop Dell Latitude 7480, dan satu telepon genggam Redmi A7 Pro.
Kedua terduga pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Pengungkapan ini menjadi tindak lanjut kepolisian atas kasus yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial. Meski dua orang telah diamankan, proses hukum tetap berjalan untuk memastikan peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Kedua orang itu masih berstatus terduga pelaku dan tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***
Artikel Terkait

Salahi Aturan Pemasangan, Puluhan Reklame di Kendal Dicopot

Serapan Telur Peternak di Kendal Merosot, KPUS Desak BGN Bertindak

TMMD Jrebengkembang Pekalongan Resmi Dibuka, Pembangunan Jalan dan Edukasi Warga Jadi Sasaran
