Perubahan Nomenklatur, Ratusan ASN di Tiga OPD Pemkab Kendal Belum Terima Gaji

Ratusan ASN Pemkab Kendal belum menerima gaji akibat perubahan nomenklatur tiga OPD. Pemda memastikan pembayaran segera dilakukan setelah administrasi selesai.
Kendal, puskapik.com – Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal hingga kini belum menerima gaji. Kondisi tersebut terjadi pada pegawai di tiga organisasi perangkat daerah (OPD) akibat adanya perubahan nomenklatur atau perubahan nama dan struktur organisasi di instansi tersebut.
Tiga OPD yang pegawainya belum menerima gaji yakni Dinas Kesehatan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Baperrida). Selain itu, terdapat pula beberapa kecamatan yang belum menerima gaji secara penuh karena masih ada salah satu komponen gaji yang belum terbayarkan.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal, Agus Dwi Lestari, membenarkan bahwa keterlambatan pembayaran gaji ASN tersebut disebabkan adanya perubahan nomenklatur yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal.
Baca Juga: Gubernur Ahmad Luthfi: Kepala Daerah Tidak Boleh Libur Lebaran
Menurutnya, perubahan nomenklatur tersebut berkaitan dengan penyesuaian Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru di instansi pemerintah daerah.
“Memang benar ada tiga OPD yang mengalami perubahan nama sehingga sempat terkendala dalam pemberian gaji. Namun saya memastikan Selasa ini bisa segera dibayarkan,” ujar Agus Dwi Lestari.
Ia menambahkan, untuk kecamatan maupun dinas lain yang belum menerima gaji secara penuh disebabkan masih ada satu komponen gaji yang belum terbayarkan. Pemerintah daerah saat ini tengah mengupayakan agar pembayaran tersebut bisa segera diselesaikan.
Agus menjelaskan, keterlambatan pembayaran komponen gaji tersebut juga berkaitan dengan adanya pergeseran dalam penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui peraturan bupati.
Baca Juga: Akhirnya, Menhut Izinkan Lahan Perhutani Digunakan Pukesmas Balapulang dan Margasari
“Sudah dilakukan penatausahaan, namun OPD yang belum menerima honor harus mengajukan terlebih dahulu karena prosesnya tidak otomatis, sehingga tergantung pada pengajuan dari masing-masing OPD,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa dalam pengajuan pembayaran gaji, seluruh persyaratan administrasi harus dipenuhi oleh setiap pegawai. Jika terdapat satu pegawai yang belum melengkapi persyaratan, maka proses pencairan gaji untuk satu OPD tersebut tidak dapat dilakukan.
“Kalau dalam satu OPD ada satu orang saja yang belum melengkapi persyaratan, maka gaji untuk OPD tersebut tidak bisa dicairkan,” tegasnya.
Sementara itu, terkait dengan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, Pemerintah Kabupaten Kendal saat ini masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat.
Meski demikian, Agus memastikan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kendal nantinya akan menerima THR sebesar satu bulan gaji. Penerima THR tersebut tidak hanya ASN, tetapi juga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Yang pasti seluruh ASN termasuk PPPK akan menerima THR sebesar satu bulan gaji. Saat ini kami masih menunggu peraturan pemerintah yang menjadi dasar pencairannya,” pungkasnya.
Artikel Terkait

FLS3N Pageruyung Kendal Jadi Ajang Pelestarian Budaya dan Pencarian Bibit Seniman Muda

Pemprov Jateng Beri Tali Asih untuk Penghafal Al-Qur’an, Capai 2.000 Santri per Tahun

10 Provinsi Perkuat Kolaborasi Energi Bersih, Sampah, dan Giant Sea Wall
