Akhirnya, Menhut Izinkan Lahan Perhutani Digunakan Pukesmas Balapulang dan Margasari

Selasa, 10 Maret 2026 | 10.05
Bupati Tegal H Ischak Maulana Rohman menyerahkan SK Menteri Kehutanan RI Nomor 98 Tahun 2026 kepada Plt Kepala Dinkes Kabupaten Tegal, Edy Sucipto, baru-baru ini. (Dok)
Bupati Tegal H Ischak Maulana Rohman menyerahkan SK Menteri Kehutanan RI Nomor 98 Tahun 2026 kepada Plt Kepala Dinkes Kabupaten Tegal, Edy Sucipto, baru-baru ini. (Dok)

Pemkab Tegal resmi mendapat izin pelepasan kawasan hutan 1,72 hektare untuk pembangunan Puskesmas Balapulang dan Margasari guna meningkatkan layanan kesehatan warga.

SLAWI, puskapik.com - Permohonan perubahan peruntukan kawasan hutan untuk pembangunan Puskemas Balapulang dan Margasari yang diajukan sejak 2019 lalu, akhirnya dikabulkan. Hal itu dibuktikan dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2026.

“Kami sudah menerima SK dari Menteri Kehutanan terkait pelepasan kawasan hutan untuk pembangunan Puskesmas Balapulang dan Puskesmas Margasari," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal, Edy Sucipto, Selasa 10 Maret 2026.

Dikatakan, dalam SK lepasan kawasan hutan itu, tertuang luas lahan 1,72 hektare. Luas lahan tersebut akan digunakan untuk fasilitas kesehatan Puskesmas Balapulang dan Puskesmas Margasari.

Baca Juga: Gubernur Ahmad Luthfi: Kepala Daerah Tidak Boleh Libur Lebaran

Kebijakan ini menjadi langkah strategis bagi Pemkab Tegal untuk memperkuat layanan kesehatan masyarakat, khususnya bagi warga di wilayah selatan Kabupaten Tegal. Warga di lokasi lereng gunung yang selama ini membutuhkan peningkatan sarana pelayanan kesehatan dasar.

"Setelah dapat SK ini, pemerintah daerah juga berkewajiban menyediakan lahan pengganti di wilayah Kabupaten Tegal sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan, sebagai tindak lanjut dari keputusan tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal berencana melakukan audiensi dengan Direktorat Rencana, Perubahan Kawasan Hutan, dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan (RPKHPWPH) Kementerian Kehutanan. Pertemuan itu akan membahas langkah-langkah lanjutan setelah diterbitkannya persetujuan pelepasan kawasan hutan.

Baca Juga: Gubernur Ahmad Luthfi Borong Takjil, UMKM Kuliner Ikut Panen Pembeli

Edy menjelaskan, proses pengajuan perubahan peruntukan kawasan hutan melalui mekanisme Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) untuk pembangunan dua puskesmas tersebut telah berlangsung cukup lama.

“Permohonan perubahan peruntukan kawasan hutan ini sudah diajukan sejak tahun 2019. Prosesnya cukup panjang karena harus melalui berbagai tahapan administrasi dan kajian teknis dari pemerintah pusat hingga akhirnya disetujui pada tahun 2026,” jelasnya.

Edy menuturkan, untuk pembangunan Puskesmas Balapulang, lokasi yang disetujui secara administratif berada di Desa Balapulang Kulon, Kecamatan Balapulang. Kawasan tersebut termasuk dalam wilayah pengelolaan Perum Perhutani, tepatnya di Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Kaligember, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Margasari, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Balapulang.

Menurut dia, luas lahan yang disetujui untuk pembangunan Puskesmas Balapulang mencapai sekitar 6.312,49 meter persegi. Dari total luasan tersebut, sebagian area telah dimanfaatkan untuk bangunan puskesmas dengan luas sekitar 3.683 meter persegi, sementara sisanya berupa lahan terbuka seluas sekitar 417,81 meter persegi yang dapat digunakan untuk pengembangan fasilitas pendukung.

Sementara itu, lanjut dia, pembangunan Puskesmas Margasari direncanakan berada di Desa Margasari, Kecamatan Margasari. Lokasi tersebut juga berada dalam kawasan pengelolaan Perum Perhutani, tepatnya di RPH Kalisalak, BKPH Margasari, KPH Balapulang.

"Adapun luas kawasan hutan yang disetujui untuk pembangunan Puskesmas Margasari mencapai sekitar 12.649,74 meter persegi. Seluruh area tersebut berada dalam kawasan hutan dengan pengelolaan khusus yang telah melalui proses penataan kawasan," terangnya.

Ditambahkan, dengan adanya persetujuan pelepasan sebagian kawasan hutan ini, Pemkab Tegal berharap pembangunan serta pengembangan fasilitas kesehatan di Balapulang dan Margasari dapat berjalan lebih optimal.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait