Pilkades Serentak Gelombang 1 Kabupaten Tegal Digelar 3 Februari 2027

Jumat, 31 Juli 2026 | 15.30
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Tegal, Dessy Arifianto menjelaskan tahapan Pilkades Serentak Gelombang 1 di Kabupaten Tegal, Jumat, 31 Juli 2026.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Tegal, Dessy Arifianto menjelaskan tahapan Pilkades Serentak Gelombang 1 di Kabupaten Tegal, Jumat, 31 Juli 2026.

Pemkab Tegal mulai mematangkan persiapan Pilkades Serentak 2027 di 117 desa. Tahapan awal difokuskan pada administrasi, pembentukan panitia, dan koordinasi lintas pihak.

SLAWI, puskapik.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal mulai melakukan persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Gelombang 1 Tahun 2027.

Hajatan demokrasi tingkat desa yang diikuti oleh 117 desa tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 3 Februari 2027 mendatang.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Tegal, Dessy Arifianto menyatakan, tahapan ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepakatan dukungan dan jaminan pelaksanaan Pilkades Serentak yang telah ditandatangani oleh jajaran Forkopimda dua minggu lalu.

Baca Juga: Giliran Kantor Bupati Pemalang Digeledah KPK

Sebagai langkah awal, Dispermasdes terus melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah kecamatan. Pihaknya juga telah menggelar rapat koordinasi yang ditindaklanjuti dengan sosialisasi daring melalui Zoom bersama 117 Kepala Desa (Kades), 117 Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan 17 Camat pada Kamis, 30 Juli 2026.

"Sesuai amanat Undang-Undang, Pilkades serentak ini meliputi empat tahapan, yaitu persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Saat ini, fokus kami adalah memfasilitasi tahap persiapan yang berjalan sepanjang Agustus hingga September," ujar Dessy saat ditemui di ruang rapat Dispermasdes, Jumat, 31 Juli 2026.

Pada tahap persiapan, BPD memiliki peran untuk memberitahukan Akhir Masa Jabatan (AMJ) kepada Kades masing-masing dalam kurun waktu enam bulan sebelum masa jabatan berakhir.

Baca Juga: Serapan Bulog Tegal Tembus Target, Harga Gabah Naik hingga Rp 7.500 per Kilogram

Dari total 117 desa peserta, rincian AMJ kades meliputi, satu Kades berakhir pada 12 Februari 2026, satu Kades berakhir pada 1 Maret 2026, 75 Kades berakhir pada 7 Februari 2027, dan 40 Kades berakhir pada 8 April 2027.

Terkait waktu pemberitahuan resmi AMJ oleh BPD, regulasi membaginya menjadi dua kelompok. Kelompok AMJ 12 Februari 2026, 1 Maret 2026, dan 7 Februari 2027 mendapatkan pemberitahuan paling lambat 7 Agustus 2026. Sedangkan kelompok AMJ 8 April 2027, pemberitahuan paling lambat 8 Oktober 2026.

Selanjutnya, BPD wajib membentuk Panitia Pilkades maksimal 10 hri setelah surat pemberitahuan diterbutkan.

Batas akhir pembentukan panitia untuk kelompok pertama adalah 24 Agustus 2026, sedangkan kelompok kedua pada 22 Oktober 2026.

Dessy menegaskan, Dispermasdes berkomitmen penuh mengawal tertib administrasi ini.

Selain pemberitahuan dari BPD, para Kepala Desa juga diwajibkan menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan (LPPD AMJ) paling lambat 30 hari setelah menerima surat dari BPD.

Bagi kepala desa yang akhir masa jabatannya pada 12 Februari 2026, 1 Maret 2026, dan 7 Februari 2027, batas akhir pelaporan jatuh pada 22 September 2026. Sementara yang akhir masa jabatannya pada 8 April 2027, batas akhir pelaporan pada 19 November 2026.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait