Polisi Bongkar Dugaan Produksi Miras Ilegal di Ajibarang, 1.138 Liter Disita

Satresnarkoba Polresta Banyumas sita 1.138 liter miras ilegal dari rumah warga di Ajibarang. Pengungkapan bagian dari KRYD cipta kondisi kamtibmas.
BANYUMAS, puskapik.com – Sebanyak 1.138,8 liter minuman keras (miras) ilegal diamankan Satresnarkoba Polresta Banyumas dari sebuah rumah di Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Sabtu, 31 Oktober 2026.
Rumah milik seorang pria berinisial SB (34) itu diduga menjadi lokasi aktivitas produksi dan penjualan miras ilegal. Selain ribuan liter miras, polisi juga menemukan 1.100 botol kosong dan sejumlah perlengkapan pengemasan.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan produksi dan penjualan miras ilegal di wilayah Ajibarang.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas melakukan penyelidikan sebelum mendatangi dan menggeledah rumah tersebut sekitar pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.
Baca Juga: RSUD Bumiayu Jalani Akreditasi, Pelayanan Pasien Ikut Dievaluasi
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan puluhan jeriken berisi tuak, sejumlah botol berisi ciu, serta satu galon berisi ciu.
Polisi juga menyita seikat kayu yang digunakan sebagai bahan minuman tuak dan 45 lembar stiker bertuliskan Arak Bali.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dhovan Oktavianton melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).
Menurutnya, kegiatan itu dilakukan untuk menekan peredaran miras ilegal sekaligus mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga memberikan pembinaan kepada pemilik rumah berupa edukasi dan sosialisasi mengenai ketentuan hukum serta larangan penjualan miras ilegal.
Polresta Banyumas mengimbau masyarakat melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas produksi maupun peredaran miras ilegal di lingkungan masing-masing.***



