Rekonstruksi Pembunuhan di Kendal, Tersangka Peragakan 33 Adegan Sadis hingga Buang Jasad ke Selokan

Polres Kendal menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Lutfiana dengan 33 adegan. Rekonstruksi memperkuat penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
KENDAL, puskapik.com – Polres Kendal menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Lutfiana (33), warga Kelurahan Sukodono, Kecamatan Kendal, di halaman Mapolres Kendal, Jumat (17/7/2026).
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Aan alias AKN memperagakan 33 adegan yang menggambarkan secara rinci rangkaian pembunuhan hingga pembuangan jasad korban ke selokan di Jalan Lingkar Arteri Weleri.
Rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Baca Juga: BPBD Brebes Keliling Sekolah saat MPLS, Siswa Baru Diajari Mitigasi Bencana hingga Simulasi Evakuasi
Seluruh adegan diperagakan langsung oleh tersangka dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Dari hasil rekonstruksi terungkap, kasus bermula pada Kamis, 11 Juni 2026. Saat itu, tersangka dan korban yang diketahui menjalin hubungan asmara di luar pernikahan bertemu dan menginap di sebuah hotel di wilayah Sukorejo, Kabupaten Kendal.
Setelah keluar dari hotel, keduanya melanjutkan perjalanan menggunakan mobil rental. Di dalam kendaraan itulah terjadi pertengkaran.
Korban disebut menagih janji pelaku yang sebelumnya akan membelikan cincin emas dan tas baru.
Baca Juga: FORDEK FST 2026 Jadi Forum Strategis Transformasi Saintek PTKIN
Namun, pelaku yang mengaku tidak memiliki uang kemudian terpancing emosi. Dalam salah satu adegan rekonstruksi, tersangka memperagakan aksi mencekik korban hingga tak berdaya.
Tak hanya itu, pelaku juga membenturkan kepala korban ke dashboard dan kaca mobil berkali-kali. Setelah memastikan korban meninggal dunia, tersangka membawa jasad korban dan membuangnya ke selokan di pinggir Jalan Lingkar Arteri Weleri.
Jasad korban baru ditemukan warga tiga hari kemudian dalam kondisi membusuk.
Kanit Reskrim Unit 3 Satreskrim Polres Kendal, Mardiansah, mengatakan rekonstruksi digelar untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian sesuai dengan hasil penyidikan.
“Rekonstruksi ini bertujuan mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta-fakta yang ditemukan penyidik di lapangan serta memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.


