Sempat Kabur ke Hutan, Paman Cabul diringkus Polisi di Semarang

Paman cabul di Kendal yang sempat kabur ke hutan akhirnya ditangkap polisi di Semarang. Korban berusia 10 tahun kini mendapat pendampingan trauma healing.
KENDAL,puskapik.com — Polres Kendal berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang sempat viral di media sosial.
Pelaku berinisial AF, warga Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Kendal setelah pelariannya berakhir di tangan petugas.
Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, mengungkapkan bahwa Satreskrim bersama Unit PPA Polres Kendal langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif sesaat setelah menerima laporan resmi pada tanggal 21 Mei 2026 lalu.
Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku sempat mencoba berkelit dari tanggung jawab hukum dengan melarikan diri ke dalam hutan setelah aksinya mencuat.
Baca Juga: Sinergi Kabupaten/Kota di Jateng Diperkuat untuk Dongkrak Pariwisata dan Ekonomi Syariah 2027
"Pelaku sempat melarikan diri ke area hutan di wilayah Kaliwungu Selatan. Namun, berkat kesigapan anggota di lapangan, pelarian pelaku berakhir dan berhasil kita amankan di Semarang pada 23 Mei 2026 kemarin," ujar AKBP Hendry Susanto Sianipar dalam keterangannya, Jumat (29/5/2026).
Kapolres menjelaskan, dalam melancarkan aksi bejatnya, AF sengaja memanfaatkan situasi rumah yang sedang sepi untuk mengintimidasi korban. Tragisnya, korban yang tak lain adalah keponakannya sendiri itu masih berusia 10 tahun.
"Korban merupakan kerabat dekat pelaku dan masih di bawah umur, usianya baru 10 tahun. Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi untuk melancarkan aksinya," jelas Kapolres.
Selain menangkap tersangka, petugas di lapangan juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.
Sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan anak, Polres Kendal bergerak cepat berkoordinasi dengan UPTD PPA dan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kendal. Langkah ini diambil guna memberikan trauma healing serta pemulihan kondisi psikologis bagi korban yang mengalami trauma.
"Saat ini korban sudah dalam pendampingan intensif dari UPTD PPA dan Dinsos Kendal untuk pemulihan psikisnya," tambah AKBP Hendry.
Atas perbuatan bejatnya tersebut, pelaku kini dipastikan akan menghadapi proses hukum yang berat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 473 ayat (4) KUHP atau Pasal 415 huruf b KUHP, dengan ancaman pidana maksimal hingga 15 tahun penjara," tegas Kapolres Kendal. **


