Terobos Palang Kereta Bisa Dipidana, Polisi Ingatkan Pengendara di Kendal

Selasa, 25 Agustus 2026 | 19.12
Polisi mengatur kendaraan di perlintasann KA jalan raya Kaliwungu. (edhot)
Polisi mengatur kendaraan di perlintasann KA jalan raya Kaliwungu. (edhot)

Polisi Kendal mengingatkan pengendara agar tidak menerobos palang perlintasan kereta api. Pelanggar dapat ditilang dan dikenai sanksi pidana sesuai aturan.

KENDAL, puskapik.com – Kebiasaan menerobos palang pintu perlintasan kereta api yang sudah ditutup tidak hanya membahayakan nyawa, tetapi juga dapat berujung sanksi pidana.

Satlantas Polres Kendal mengingatkan pengendara agar tidak nekat melintas ketika kereta api akan lewat.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Kendal Ipda M Heru Ardiantoro mengatakan, menerobos palang pintu perlintasan merupakan pelanggaran lalu lintas karena berpotensi membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

Baca Juga: Nelayan Pantura Tegal Menjerit, Muara Dangkal, Fasilitas Pelabuhan Minim Hingga BBM Sulit

Menurutnya, ketentuan tersebut salah satunya diatur dalam Pasal 296 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelanggar dapat dikenai hukuman kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

"Bisa ditilang, itu masuk perlintasan sebidang. Tidak boleh menerobos palang pintu kereta api yang sudah ditutup," kata Heru.

Baca Juga: Jateng Masuk Gerbong PLTS 100 GWp, Proyek Gajah Mungkur Mulai Dibangun

Dia mengungkapkan, polisi masih kerap menerima laporan dari masyarakat terkait pengendara yang menerobos palang perlintasan. Aksi tersebut terutama dilaporkan terjadi di lokasi yang memiliki aktivitas kendaraan cukup padat, seperti wilayah Weleri dan Kaliwungu.

Heru menjelaskan, kewajiban pengguna jalan untuk mendahulukan kereta api juga diatur dalam Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pengguna jalan wajib memberikan prioritas kepada perjalanan kereta api pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.

Sementara itu, Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, serta mendahulukan perjalanan kereta api.

"Pengguna jalan juga wajib memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas," ujarnya.

Untuk mencegah pelanggaran, Satlantas Polres Kendal telah menempatkan personel di sejumlah perlintasan, termasuk di wilayah Weleri dan Kaliwungu. Kehadiran petugas diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pengguna jalan.

Namun, Heru mengakui pelanggaran masih terjadi ketika tidak ada petugas yang melakukan pengawasan langsung. Sebagian pengendara tetap nekat menerobos meski palang pintu sudah tertutup.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait