Warga Binaan Lapas Plantungan Diperkuat Pemahaman Hukum Sebelum Bebas

Senin, 28 September 2026 | 17.11 WIB
Pembekalan tentang hukum kepada warga binaa Lapas Kelas IIB Plantungan.
Pembekalan tentang hukum kepada warga binaa Lapas Kelas IIB Plantungan.

Warga binaan Lapas Pemuda Kelas IIB Plantungan mendapat penyuluhan hukum dan pemahaman restorative justice sebagai bekal sebelum kembali ke masyarakat.

KENDAL, puskapik.com – Masa menjalani pidana tidak hanya diisi dengan pembatasan kebebasan. Di Lapas Pemuda Kelas IIB Plantungan, warga binaan juga dibekali pengetahuan yang diharapkan berguna ketika mereka kembali ke tengah masyarakat.

Salah satunya melalui penyuluhan hukum yang digelar bersama Joesant and Friends Law Firm, Senin 28 september 2026.

Warga binaan mendapat pemahaman mengenai aturan hukum melalui materi Kenali Hukum, Jauhi Hukuman serta perkembangan Restorative Justice dalam KUHP dan KUHP Baru.

Baca Juga: Deva Aulia Tinggalkan Kendal Tornado, Try Hamdani Berpeluang Kembali Jadi Starter

Kepala Lapas Pemuda Plantungan Suharno mengatakan, pemahaman hukum menjadi bagian penting dalam proses pembinaan. Warga binaan tidak hanya diharapkan menyelesaikan masa pidananya, tetapi juga mampu kembali menjalani kehidupan bermasyarakat dengan lebih baik.

“Penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memenuhi hak warga binaan sekaligus memperkuat proses pembinaan. Kami berharap materi yang diberikan dapat menambah pemahaman warga binaan mengenai hukum dan menjadi bekal untuk menjalani masa pidana dengan lebih baik serta tidak mengulangi tindak pidana,” kata Suharno.

Menurut dia, penyuluhan tersebut sekaligus menjadi upaya Lapas Plantungan memenuhi hak warga binaan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, terutama terkait hak memperoleh penyuluhan dan bantuan hukum.

Dalam kegiatan tersebut, warga binaan juga dikenalkan dengan konsep keadilan restoratif yang menjadi salah satu perkembangan dalam sistem peradilan pidana.

Baca Juga: Kemarau Bikin Warga di Kendal Kesulitan Air, Polres Kendal Kirim 12 Ribu Liter

Perwakilan Joesant and Friends Law Firm mengatakan, kehadiran mereka di Lapas Plantungan merupakan bagian dari pelaksanaan kerja sama yang telah terjalin. Penyuluhan kali ini merupakan kegiatan kedua yang mereka lakukan di lapas tersebut dengan menghadirkan pemateri berbeda.

“Kami memang rutin terjun ke masyarakat yang membutuhkan dan menginginkan kami hadir untuk berbagi pengalaman. Kami menyadari bahwa ilmu akan bermanfaat ketika dibagikan kepada khalayak ramai,” ujarnya.

Bagi Lapas Plantungan, pengetahuan hukum menjadi salah satu bekal yang dapat membantu warga binaan memahami konsekuensi dari setiap tindakan dan mengenali aturan yang berlaku.

Melalui pembinaan semacam ini, warga binaan diharapkan tidak hanya mendapatkan pengetahuan selama berada di lapas, tetapi juga memiliki bekal ketika kembali berinteraksi dan menjalani kehidupan di lingkungan masyarakat. ***

Artikel Terkait