Jateng Ubah Limbah Sampah Jadi Energi, Ahmad Luthfi Terima Penghargaan Nasional

Minggu, 30 Agustus 2026 | 11.35
puskapik

Jawa Tengah mendapat penghargaan nasional atas komitmen pengelolaan sampah dan lingkungan, termasuk mengolah sampah menjadi energi listrik serta bahan bakar industri.

BALI, puskapik.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendapat pengakuan atas komitmennya menangani persoalan sampah dan lingkungan.

Bukan sekadar mengurangi timbunan di tempat pembuangan akhir (TPA), Jateng mulai mengembangkan strategi pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir, termasuk mengubah sampah menjadi energi listrik dan bahan bakar industri.

Atas komitmen tersebut, Pemprov Jateng meraih penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Tempo Media Group dalam kategori Pengelolaan Sampah dan Lingkungan ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah).

Baca Juga: Ribuan Pelari Meriahkan MC Run, Sekda dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Jajal Rute 5K

Penghargaan diterima langsung Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dalam Malam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi Regional Jawa-Bali Batch II 2026 di Bali Nusa Dua Convention Center, Bali, Jumat (28/8/2026) malam.

Jawa Timur juga mendapat apresiasi pada kategori yang sama. Sementara untuk tingkat kabupaten/kota, Kabupaten Wonosobo menjadi daerah terbaik dalam kategori Pengelolaan Sampah dan Lingkungan ASRI.

Baca Juga: Nara dan Arfa Masih Tidur Saat Gedung Hogwan Bumiayu Runtuh

Ahmad Luthfi mengatakan, persoalan sampah di Jawa Tengah tidak bisa diselesaikan dengan hanya mengandalkan tempat pembuangan akhir. Karena itu, Pemprov Jateng membangun pola pengelolaan berdasarkan volume dan karakteristik sampah di masing-masing wilayah.

Untuk timbunan sampah dengan volume lebih dari 1.000 ton per hari, penanganan diarahkan melalui skema aglomerasi dan regional dengan konsep Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Sedangkan sampah dengan volume sekitar 100-200 ton per hari diarahkan menggunakan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF).

“Pengelolaan sampah kita bagi dalam beberapa klaster. Untuk volume besar kita dorong aglomerasi dan regional, termasuk untuk PSEL. Sementara yang 100-200 ton per hari kita arahkan menggunakan RDF,” kata Luthfi.

Skema aglomerasi mulai dikembangkan melalui kerja sama dengan Danantara. Sampah tidak lagi dipandang sekadar limbah, tetapi diproses menjadi sumber energi.

Di Semarang Raya misalnya, skema tersebut mencakup Kota Semarang dan Kabupaten Kendal. Pekalongan Raya meliputi Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, dan Kabupaten Batang. Sementara Tegal Raya mencakup Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes.

Pengembangan serupa juga didorong di kawasan Soloraya yang melibatkan Kota Surakarta, Kabupaten Karanganyar, Sragen, Sukoharjo, Wonogiri, Boyolali, serta Kota Salatiga.

Adapun skema RDF telah dipraktikkan di sejumlah daerah, antara lain Kabupaten Cilacap, Banyumas, Kudus, dan Magelang. Sampah yang telah diolah kemudian dimanfaatkan sebagai bahan bakar untuk industri semen.

Tak berhenti di sana, Pemprov Jateng juga menyiapkan skema untuk mengatasi timbunan sampah yang telanjur menggunung di TPA.

Halaman 1 dari 3

Artikel Terkait