KPK Kembali Dalami Kaitan Ambar dengan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Rabu, 30 September 2026 | 20.52 WIB
puskapik

KPK kembali memeriksa Tri Budi Ambarsari sebagai saksi untuk mendalami hubungan dan dugaan aliran uang terkait perkara pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

JAKARTA, puskapik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Tri Budi Ambarsari (TBA), wanita yang sebelumnya turut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Ambar diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara yang tengah ditangani KPK. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 30 September 2026.

"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," kata Budi Prasetyo, juru bicara KPK kepada wartawan.

Selain Tri Budi Ambarsari, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya, yakni Setyo Widodo (SW) dan Larisa Purnama (LAP).

Namun, Budi Prasetyo belum membeberkan materi yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut.

Baca Juga: KPU Pemalang Tetapkan 1.193.550 Pemilih di Rekapitulasi DPB Triwulan III 2026

Sebelumnya, KPK telah menyita satu unit mobil listrik milik Tri Budi Ambarsari. Kendaraan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara pemerasan yang dilakukan Anom Widiyantoro.

Dalam pemeriksaan terhadap Tri Budi sebelumnya, penyidik juga mendalami hubungan antara dirinya dengan Anom, termasuk dugaan adanya aliran uang.

"Didalami terkait dengan hubungan dan juga dugaan aliran uang dari Bupati Pemalang kepada saksi yang bersangkutan," kata Budi, Kamis 17 September 2026.

Penyidik kemudian melakukan penyitaan terhadap mobil listrik tersebut karena diduga berkaitan dengan pemberian dari Anom kepada Tri Budi.

"Maka kemudian diduga ada satu unit kendaraan ini yang terkait atau diduga diberikan oleh Bupati Pemalang kepada Saksi Saudari AB, maka kemudian penyidik melakukan penyitaan," imbuhnya.

Baca Juga: Perencanaan Berbuah Dampak, Jateng Raih Terbaik 3 Penghargaan Pembangunan Daerah 2026

Seperti diketahui, Bupati Pemalang non-aktif Anom Widiyantoro ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta Selasa 28 Juli 2026.

KPK menahan dan menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang itu.

Keempatnya adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Mohamad Haris / Gus Haris (GHA) orang kepercayaan Bupati, staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), dan Lilik Budi yang merupakan ayah dari DIS.***

Artikel Terkait