KPK Sita Dokumen Proyek Untuk Perkuat Bukti Kasus Korupsi Bupati Pemalang

Minggu, 9 Agustus 2026 | 20.35
Ilustrasi : penyidik KPK melakukan penggeledahan/PUSKAPIK/ERIKO
Ilustrasi : penyidik KPK melakukan penggeledahan/PUSKAPIK/ERIKO

KPK menyita dokumen proyek PUPR, ponsel, file elektronik, dan rekaman CCTV dalam penggeledahan 15 rumah untuk memperkuat bukti kasus korupsi Bupati Pemalang.

JAKARTA, puskapik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti dalam penggeledahan lanjutan untuk mendalami kasus dugaan korupsi Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro.

Barang bukti itu didapat dari penggeledahan 15 rumah. Sebanyak 10 rumah berada di Kabupaten Pemalang, sementara dua rumah masing-masing berada di Tegal dan Pekalongan, serta satu rumah di Semarang.

Barang bukti yang diamankan penyidik antara lain dokumen terkait proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pemalang.

Baca Juga: Usut Kasus Korupsi Bupati Pemalang, KPK Geledah 15 Tempat di Jateng

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dokumen tersebut berkaitan dengan proyek yang tengah berjalan maupun yang akan dilaksanakan oleh Dinas PUPR Pemalang. Penyidik juga menyita barang bukti elektronik.

"Dokumen terkait proyek yang sedang dan akan dilaksanakan di Dinas PUPR Kabupaten Pemalang, serta barang bukti elektronik berupa ponsel dan file elektronik," kata Budi dalam keterangannya, Minggu 9 Agustus 2026.

Tak hanya dokumen dan perangkat elektronik, penyidik KPK juga mengamankan rekaman kamera pengawas atau CCTV dari salah satu hotel di wilayah Magelang.

Baca Juga: Alumni Snisa Pemalang Bantu Perlengkapan Sekolah dan Droping Air Bersih

Seluruh barang bukti hasil penggeledahan tersebut kini akan dipelajari penyidik untuk mengungkap lebih jauh perkara yang sedang ditangani KPK.

"Akan dianalisis oleh penyidik guna memperkuat alat bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini. Baik untuk memperkuat konstruksi perkara maupun mendalami peran dari setiap pihak," kata Budi Prasetyo.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro pada Selasa 28 Juli 2026 malam di Jakarta.

KPK pun saat ini telah menahan dan menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pemalang itu.

Keempatnya adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Mohamad Haris / Gus Haris (GHA) orang kepercayaan Bupati, staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), dan Lilik Budi yang merupakan ayah dari DIS. **

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait