Godaan Kuasa dan Legitimasi (Kekerasan) Simbolik

Ruang publik Tegal jadi arena kirab PSI, menghadirkan simbol kuasa dan legitimasi; netralitas negara dipertanyakan di tengah mobilisasi birokrasi.
Setiap Minggu pagi, udara serasa lebih lapang karena beberapa ruang di perkotaan tidak lagi dikuasai oleh deru kendaraan.
Pusat-pusat maupun jalanan di beberapa kota berubah wajah menjadi hari bebas kendaraan bermotor.
Sebuah agenda rutin ritual kaum urban sebagai ruang pertemuan warga, area olahraga, santap pagi hingga ekspresi komunitas.
Pagi itu, sepanjang Jalan Pancasila hingga alun-alun Kota Tegal, suasananya berbeda dari biasanya.
Baca Juga: Tips Berpuasa Aman untuk Ibu Hamil : Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin
Massa berjalan beriringan membawa atribut partai berlambang gajah disertai irama drum band yang memecah suasana pagi.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tengah menggelar kirab budaya bertepatan dengan car free day, Minggu (14/2/26).
Di tengah jalanan yang biasanya lengang dari kendaraan, arak-arakan kirab justru menghadirkan kendaraan berupa mobil hias berbentuk kapal dengan ornamen replika seekor gajah.
Dari atas singgasana itu, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep beserta para pendamping berdiri sambil melambaikan tangan, menyapa warga yang berjejer di tepi jalan.
Beberapa barisan di belakangnya, rombongan Presiden ke-7, Joko Widodo, turut melintas dengan kemeja dan topi putih dipadu celana hitam.
Di bagian lain, Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, tampil mengenakan pakaian adat turut memeriahkan acara kirab budaya tersebut.
Menggunakan kebudayaan sebagai medium politik bukanlah hal yang asing. Seperti apa yang telah disampaikan Kaesang, kegiatan kirab budaya merupakan bagian dari upaya sosialisasi partai kepada masyarakat yang dikemas membumi dan dekat dengan tradisi lokal (detikjateng, 15/2/26).
Menurutnya, konsep kirab budaya dipilih agar proses perkenalan partai tetap menghormati, merawat, sekaligus merayakan nilai-nilai budaya yang hidup di tengah warga.
Sayangnya, tradisi kirab dalam konteks Jawa umumnya berakar pada lingkungan keraton dengan sejarah dan legitimasi kultural yang jelas.
Kota Tegal, sebagai kota pesisir yang dikenal egaliter, tidak memiliki jejak historis akan tradisi tersebut.
Menampilkan kirab budaya sebagai ‘tradisi lokal’ hanyalah sebuah pilihan representasi kultural yang tidak berakar pada warisan budaya yang tumbuh dari sejarah setempat.
Ruang dan Relasi Kuasa
Perebutan makna atas ruang publik adalah bagian dari dinamika politik itu sendiri.
Selaras dengan pandangan Henri Lefebvre dalam The Production of Space (1991), ruang tidak pernah netral ; ia diproduksi melalui relasi kuasa, representasi dan praktik sosial.
Dalam demokrasi, ruang kota memang terbuka bagi berbagai kepentingan, termasuk partai politik.
Apa yang saya saksikan di kota Tegal menghadirkan lapisan makna yang lebih kompleks.
Di sejumlah titik strategis kota dan jalur kirab terpampang baliho-baliho khusus bergambar Joko Widodo.
Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PSI di Makassar (31/1/26), Joko Widodo secara terbuka menyatakan dukungannya kepada Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Ia menegaskan kesiapannya bekerja habis-habisan dan rela berkeliling ke berbagai provinsi, kabupaten/ kota, hingga tingkat kecamatan untuk mendukung partai yang dipimpin oleh putra bungsunya.
Kota Tegal kemudian diketahui menjadi tujuan pertama dalam rangkaian safari politiknya pasca pernyataan tersebut.
Deretan peristiwa ini menghadirkan pertemuan simbol yang menarik untuk dicermati.
Tokoh nasional yang telah menyatakan dukungan partisan, simbol pemerintah daerah, dan momentum kirab partai hadir dalam ruang yang sama.
Dalam dunia modern, kekuasaan bekerja tidak semata melalui paksaan fisik, melainkan melalui kekuasaan simbolik, yaitu kemampuan untuk menentukan apa yang dianggap wajar oleh masyarakat (Bourdieu, 2014).
Negara, menurut Bourdieu, memegang monopoli atas kekerasan fisik dan simbolik (monopoly of legitimate physical and symbolic violence), yakni kewenangan untuk menggunakan kekuasaan serta menetapkan simbol dan representasi yang diakui secara sah di ruang publik.
Pencantuman logo pemerintah Kota Tegal pada baliho bergambar Jokowi yang tersebar di berbagai titik kota serta kehadiran unsur pemerintah dalam momentum kirab budaya memperlihatkan bagaimana institusi negara hadir dalam momentum yang beririsan dengan agenda politik.
Konfigurasi tersebut menimbulkan kesan adanya legitimasi yang bekerja melalui mekanisme kekerasan simbolik sekaligus menimbulkan persepsi dukungan pemerintah yang telah melampaui batas perannya.
Mobilisasi Aparatur
Beberapa hari sebelum kegiatan kirab budaya berlangsung, beredar beberapa surat undangan dari perangkat daerah yang berkaitan dengan pelaksanaan Senam dan Tari Geyol.
Secara tertulis, kegiatan itu berdiri sendiri sebagai agenda pemerintah dan tidak berkaitan dengan acara partai.
Namun, momentum, tempat, dan rangkaian kegiatannya berlangsung berbarengan dengan agenda kirab budaya yang diselenggarakan oleh partai politik.
Di tingkat kecamatan, para lurah diminta menghadirkan seluruh ASN di wilayah masing-masing dan mengerahkan warga untuk berpartisipasi.
Bahkan disebutkan mekanisme absensi para ASN yang hadir. Keterlibatan ASN dalam kegiatan tersebut menimbulkan pertanyaan tentang batas netralitas yang perlu dijaga.
Prinsip netralitas ASN bukan sekadar norma etis, melainkan ketentuan hukum.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menegaskan bahwa pegawai aparatur sipil negara harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Netralitas birokrasi berbicara tentang cara negara (pemerintah) bekerja. Studi komparatif Dahlström dan Lapuente (2017) memperlihatkan bahwa kualitas pemerintahan sangat dipengaruhi oleh desain hubungan antara politisi dan birokrat.
Ketika kemajuan karier bergantung pada kedekatan politik, orientasi profesional cenderung berpihak, dan efektivitas kinerja pemerintah ikut tergerus.
Struktur hubungan ini menentukan tingkat otonomi birokrasi dari pengaruh partisan dan memengaruhi kualitas demokrasi.
Kemunduran demokrasi (democratic backsliding) tidak selalu diawali dengan tindakan pelanggaran hukum.
Ia mampu bergerak melalui proses yang tampak wajar dan administratif. Praktik-praktik yang pada mulanya menimbulkan kegelisahan perlahan diterima sebagai kebiasaan.
Meskipun demokrasi tetap berjalan namun norma-norma yang menjaga integritasnya mengalami pengikisan.
Proses demokrasi tidak hanya terjadi di bilik suara. Ia juga bertumpu pada profesionalisme para birokrat kita yang mampu menjaga jarak dari kepentingan politik.
Saat jarak itu kabur, yang terdampak bukan sekedar kualitas tata kelola pemerintahan namun ketidakmampuan negara untuk menjaga keadilan bagi seluruh warganya.
Penulis : Gendra Wisnu Buana, dosen Fakultas Komunikasi dan Ilmu Sosial, Telkom University.



